
Namun hal tersebut perlu dikuatkan oleh mekanisme yang lebih sederhana.
"Inilah pentingnya rapat koordinasi, yaitu untuk membahas rancangan peraturan pemerintah tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat koordinasi tentang pengadaan barang serta BMN/BMD di kantornya, Selasa (5/3/2013).
Menurut Hatta, lahan pemerintah yang statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Namun, hal tersebut harus ada pengaturannya tersendiri.
"Jadi kalau ada lahan berstatus HPL, dan akan dibangun untuk rakyat, perlu ada pengaturannya. Walaupun dalam UU agraria sudah dibenarkan untuk itu, tapi pengaturannya perlu dilakukan," katanya.
Ia pun menilai, pembahasan pengaturan tersebut tetap akan berlanjut, meski membutuhkan waktu yang cukup panjang."Pengaturannya itu akan keluar tapi memerlukan banyak waktu," tuturnya. [ast]
Sumber : Inilah.Com