Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengungkapkan, Kemenpera akan terus menambah bank-bank penyalur KPR FLPP ini. Apalagi masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah di daerah yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah khususnya melalui subsidi KPR.
"Saya sangat bangga dengan keikutsertaan BPD dalam penyaluran dana FLPP ini. Saat ini jumlah bank penyalur KPR FLPP terus bertambah setelah sebelumnya sejumlah bank swasta nasional telah ikut serta dalam program ini," kata Menpera Djan Faridz, kepada wartawan, di Jakarta, kemarin. Penandatanganan MoU dengan Asbanda dan 13 BPD dalam rangka penyaluran FLPP.
Menurut Faridz, ke 13 BPD yang telah menjalin MoU dengan kemenpera antara lain BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Kalimantan Selatan, BPD Jawa Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Sumsel Babel, BPD Papua, BPD Jawa Timur, BPD Yogyakarta, BPD Nagari, BPD Kalimantan Timur, BPD Riau Kepri, BPD Sulawesi Tenggara, dan BPD Sumatera Utara.
Dikatakan Faridz, keberadaan BPD di daerah sebenarnya sangatlah strategis bagi Pemda dan masyarakat setempat. Apalagi BPD merupakan bank yang paling tahu perkembangan daerahnya masing-masing, baik dari tingkat desa hingga provinsi. "Kemenpera juga bekerjasama dengan Pemda dalam rangka pembangunan rumah bagi PNS di daerah. Hal tersebut tentunya menjadi pasar yang cukup besar bagi BPD di daerah. Tentunya BPD juga harus mampu bersaing dengan bank-bank swasta nasional dalam memberikan pelayanan KPR yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Faridz juga mengharapkan BPD bisa berinisiatif untuk menjembatani masyarakat yang non bankable yang ingin membeli rumah melalui KPR FLPP. Selain itu, BPD juga harus mampu bekerjasama dengan para pengembang di daerah untuk memastikan tersedianya pasokan rumah yang cukup memadai bagi masyarakat. "BPD di Palembang telah berhasil menyalurkan KPR untuk masyarakat melalui pola KUR sehingga sangat membantu mereka yang kurang mampu. Pembayarannya selalu tepat waktu baik bulanan untuk mereka yang bankable, mingguan seperti tukang serta harian bagi mereka yang mampu membayar harian.
Sumber : SuaraKaryaOnline