Dari 143 rumah yang dibangun, semuanya bermasalah. Baik dari segi fisik yakni bocor juga dari instalasi listrik dan status kepemilikan.
Dalam pertemuan yang dihadiri pengguna, Bank BTN, Bagian Aset Daerah dan PLN di ruang Komisi III DPRD Parepare, banyak kejanggalan terkuak. termasuk surat izin prinsip yang ternyata hingga sekarang belum ada. Begitu juga dengan luas tanah yang disinyalir 10 hektare kini hanya 8 hektare.
Abdul Rahman Saleh, anggota Komisi III yang meminpin pertemuan mengatakan developer dari PT Karya Pare Sejahtera tidak bertanggung jawab. Alasannya, developer tersebut telah mengambil dana hingga 53 persen sementara pembangunan belum mencapai persentasi yang sama.
Rahman Saleh mengatakan tidak habis pikir dengan pemerintah kota yang kerap menjalin kerja sama dengan developer yang sama. Sementara kata dia banyak proyek terbengkalai.
"Entah kenapa hingga kini PT Karya Pare Sejahtera tidak di blacklist," katanya.
Rekanan perumahan yang menelan dana hingga Rp3 miliar tersebut, kata Rahman, sebaiknya diganti. Dengan catatan mempertanggungjawabkan apa yang telah dibangunnya dan uang yang telah diterimanya.
Sementara itu, salah satu pengguna perumahan PNS, Yunus mengatakan ketidakjelasan perumahan tersebut juga terkait pembayaran yang dilakukan di Bank BTN. menurut Yunus, beberapa pengguna tiba-tiba dinyatakan menunggak. Padahal Bank BTN menaikkan harga kredit tanpa pemberitahuan.
"Dari 300 naik menjadi 400. Ketahuannya setelah satu tahun, dan kami dinyatakan menunggak. Padahal perjanjiannya dua tahun baru bisa naik tapi belum dua tahun sudah naik tanpa pemberitahuan," ungkapnya.
Selain itu, Yunus juga meminta pemerintah memperjelas status kepemilikan perumahan. Pasalnya, kata dia, rumah yang dibelinya telah lunas namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Pemkot Parepare, Achmad Faisal Andi Sapada mengatakan, perumahan tersebut merupakan aset daerah yang dihibahkan ke koperasi PNS. Koperasi kemudian bekerja sama PT Karya Pare Sejahtera membangun perumahan yang jaminannya di BTN. “Kendalanya, yang saya lihat PT Karya Pare tidak jalan, jadi kemungkinan akan mengubah MoU,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa kasus ini kesalahan pengembang karena menandatangani kredit padahal belum rampung. Kredit baru bisa ditandatangani ketika semua sudah siap termasuk air dan listrik," tandas Faisal.
Terkait kenaikan sewa, katanya, harus dilahat kembali kontraknya. “Kalau melebihi kontrak maka itu bisa diklaim dan ditembuskan ke pemkot biar bisa difasilitasi," ucapnya.
Sumber : Fajar.co.id