"Berdasarkan temuan di lapangan, masih ada pengembang perumahan yang tidak memperhatikan saluran drainase. Seperti Perumahan Taman Cibaduyut Indah (Cibaduyut), Permata Kopo (Kopo Sayati), dan Cincin Permata Indah (Katapang). Mereka menyediakan saluran drainase, tapi salurannya terlalu sempit. Sehingga jika hujan turun cukup tinggi, airnya meluap dan banjir tidak bisa lagi dihindarkan," ungkap anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Gun Gun Gunawan kepada "GM" di Gedung DPRD Kab. Bandung di Soreang, Senin (12/3).
Pihaknya meminta Pemkab Bandung segera menindak tegas pengembang perumahan yang tidak memperhatikan pembangunan saluran drainase. "Pengembang perumahan yang sudah melanggar harus segera ditindak. Pengembang yang berencana membangun harus diperhatikan pembangunan drainasenya. Dan jika ada perumahan yang akan memperluas perumahannya, maka mereka harus menyertakan kesanggupan untuk membangun drainase dengan baik. Jika mereka tidak sanggup, jangan diberi izin pembangunan kembali," ungkap aggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dikatakan, dampak dari tidak diperhatikannya saluran drainase, bukan hanya dirasakan warga perumahan, tapi juga warga di luar perumahan. "Banjir tidak hanya dirasakan warga kompleks saja, tapi juga warga yang ada di luar kompleks. Selama ini kami sering mendapat keluhan dari masyarakat yang terkena dampak dari kurangnya perhatian pengembang terhadap drainase. Mereka sering kena banjir jika hujan deras. Makanya, saluran drainase ini harus diperhatikan betul-betul untuk kenyamanan bersama," bebernya. Selain memperhatikan drainase, pengembang juga harus memperhatikan fasilitas umum lainnya seperti jalan dan penerangan jalan umum
Sumber : Galamedia.Com