Namun hal ini ditepis Kepala Seksi Sarana Dinas Pertanahan, Andi Yuniarti. Ia mengatakan sawah yang sudah beralih fungsi kebanyakan sawah tidak produktif. Sawah yang dijadikan perumahaan, kata dia, memang sudah ditetapkan sebagai daerah pertanian. Seperti di daerah Kecamatan Moncongloe memang telah dijadikan daerah perumahan karena disana sawah kurang produktif.
"Tidak mungkin diberikan izin untuk mendirikan perumahan bila sawah tersebut masih produktif. Sebab sebelum sawah dijadikan perumahan kami akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk ijinnya. Kalau pun ada, hanya sedikit dan tidak akan berpengaruh terhadap hasil pertanian," jelasnya, Jumat (15/3/2013).
Penulis : Mutmainnah
Sumber : TribunNews