
Langkah ini akan dilakukan melalui pelaksanaan Rapat Konsultasi Regional (Rakonreg) Kemenpera Tahun 2012. Di mana, Rakonreg kali ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan sinkronisasi perencanaan kegiatan dan anggaran Pembangunan Perumahan yang dilaksanakan di daerah sekaligus sebagai persiapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2012.
Dalam siaran pers Kemenpera di Jakarta, Jumat (16/3/2012) disebutkan program tersebut mengacu pada anjuran Presiden Republik Indonesia yang telah menetapkan berbagai Direktif dan penugasan khusus di sektor perumahan dan kawasan permukiman. Di antaranya, yaitu Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat Klaster IV melalui Pembangunan Rumah Sangat Murah dan Rumah Murah, Program Penanganan Rumah bagi Warga Baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Program Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B), Program Penanganan Bantaran Sungai Ciliwung, Program Penanganan Relokasi Penduduk Waduk Jatigede, serta Pengembangan Kota Kekerabatan Maja.
Menyikapi tantangan di atas, Kementerian Perumahan Rakyat telah mengupayakan berbagai kegiatan dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas Pemerintah Daerah. Di antaranya melalui kegiatan dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman serta Dana Alokasi Khusus bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berbagai sasaran strategis serta program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional Tahun 2010-2014 dirasa belum cukup memadai untuk dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada.
Semakin mengemukanya isu-isu pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang dikaitkan dengan isu-isu pengembangan wilayah dan pembangunan yang berkelanjutan mengisyaratkan bahwa kesadaran akan pentingnya penyediaan hunian yang layak bagi setiap orang, untuk saat ini maupun bagi generasi mendatang, semakin tinggi. Pengakuan dunia internasional akan isu-isu tersebut antara lain diwujudkan dengan disepakatinya berbagai komitmen, antara lain International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) yang menegaskan hak asasi atas perumahan, Istanbul Declaration on Human Settelements yang juga dikenal dengan Agenda Habitat, serta Millenium Development Goals atau MDG’s. Sementara itu, dalam lingkup nasional, berbagai peraturan-perundangan juga telah mengamanatkan pentingnya pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 40, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta berbagai peraturan pendukung lainnya.
Di sisi lain, realita akan kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang masih jauh dari harapan. Backlog perumahan yang bertengger di angka 8,2 juta unit pada tahun 2011, jumlah rumah tidak layak huni yang tercatat sebesar 4,8 juta unit pada tahun 2009, maupun kecenderungan permukiman kumuh semakin meluas, yang pada tahun 2009 diperkirakan mencapai 57.800 hektar.
Sejalan dengan itu, Kementerian Perumahan Rakyat akan terus mendorong penguatan Peran Pemerintah Provinsi dalam mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayahnya. Salah satunya adalah Kegiatan tersebut dibagi menjadi 3 regional, yaitu Regional 1 meliputi Wilayah Sumatera (sebanyak 10 provinsi) pada hari Rabu-Jumat, tanggal 22-24 Februari 2012 bertempat di Kota Solo, Regional 2 meliputi wilayah Jawa dan Kalimantan (sebanyak 10 provinsi) pada hari Rabu-Jumat, tanggal 14-16 Maret 2012 bertempat di DKI Jakarta, dan Regional 3 meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua (sebanyak 13 provinsi) pada hari Rabu-Jumat, tanggal 7-9 Maret 2012 bertempat di Kota Denpasar.
Peserta Rakonreg Kemenpera 2012 terdiri dari Gubernur, Kepala Bappeda Provinsi, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman serta pejabat di lingkungan Kemenpera. Ruang lingkup kegiatan dalam Rakonreg Kemenpera Tahun 2012 ini meliputi Rapat Konsultasi Terbatas antara Menteri Perumahan Rakyat dengan para Gubernur, Penguatan Sinergi Program dan Kegiatan antara Pusat dan Daerah melalui paparan yang akan disampaikan oleh Dirjen Pemerintahan Umum, Kementerian dalam Negeri, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dirjen Anggaran, dan Kementerian Keuangan. Selain itu Rakonreg juga meliputi penyampaian indikasi program dan kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2013 oleh Sekretaris Kemenpera dan para Deputi Bidang, pembahasan program dan kegiatan prioritas Provinsi di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2013, termasuk arahan pengembangan wilayah dan lokasi yang menjadi prioritas di Tahun 2013, dan pembahasan teknis mengenai proposal/usulan kegiatan Provinsi untuk kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2013.
Sumber : Inilah.Com