
Djan Faridz, Menteri Perumahan Rakyat, pelaksanaan DAK tahun ini akan dimonitor dengan lebih ketat agar tetap mengacu pada petunjuk teknis. "Apabila dari hasil monitoring dan evaluasi tidak sesuai dengan petunjuk teknis maka Kemenpera akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk tidak melanjutkan penyaluran dana," katanya, Rabu (6/2/2013)
Djan menuturkan, petunjuk teknis pelaksanaan DAK ini telah ditandatangani dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2013.
Sumber : TribunNews