
Menurut Yayat, awalnya kawasan Kemang yang seharusnya perumahan subur kini justru ditumbuhi tempat usaha. Awalnya hanya satu dua usaha, lama-lama penuh. Bahkan memaksa pemerintah untuk melegalkan fungsi kawasan tersebut menjadi tempat usaha. Pun seperti di Antasari. Ketika ramai-ramai terjadi penyegelan semua pelaku usaha tiarap. "Tapi sekarang mereka tetap usaha," katanya.
Padahal untuk mendirikan sebuah tempat usaha pemilik harus memiliki izin khusus. Bahkan kawasan perumahan seharusnya tidak boleh digunakan untuk tempat usaha. Alassnnya, pemerintah butuh peta persebaran penduduk. "Jika jadi tempat usaha akan sulit," katanya.
Yayat mendesak pemerintah segera mengesahkan Rencana Detail Tata Ruang. Dengan disahkannya aturan tata ruang maka jelas bagaimana fungsi sebuah kawasan.
Setelah itu jika pemilik masih ngeyel, Yayat melanjutkan, pemerintah punya kewenangan untuk mencabut instalasi pendukung seperti air dan listrik. "Itu sah menurut aturan dan memang seharusnya seperti itu," ujarnya.
Sumber : Tempo