
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berencana mengeluarkan peraturan menteri untuk mengatur kewajiban penghematan energi bagi rumah tipe 36 ini. Ke depan, dia berharap, seluruh rumah tipe 36 menggunakan tenaga surya untuk penerangan lampu.
Kemenpera juga berharap pengelola rumah susun serta apartemen memanfaatkan teknologi ini untuk penerangan di dalam fasilitas umum serta taman. "Pemanfaatn energi tenaga surya bisa juga dimanfaatkan untuk lampu penerangan jalan," katanya dalam siaran pers, Senin (9/4).
Untuk melaksanakan program hemat energi ini, Kemenpera ini akan bekerjasama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Dalam Negeri.
Djan Faridz hakul yakin, program lampu hemat energi ini tidak akan berdampak terhadap harga rumah. Dia mengatakan, harga lampu hemat energi tidak mahal karena produksi dalam negeri. "Tidak mungkin saya memberikan rekomendasi untuk harga yang tidak terjangkau," tegasnya.
Sumber : Kontan.co.id