
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, di Jakarta, Senin (20/2/2012), mengemukakan, pihaknya sedang melakukan pengkajian terkait harga rumah subsidi. Apalagi, sejak tahun 2010, sebagian pengembang menghentikan pembangunan rumah susun subsidi di Jabodetabek.
"Tidak tertutup kemungkinan harga rumah bersubsidi naik, terutama rumah susun," ujarnya.
Ia menilai, persyaratan rumah sejahtera susun—dulu bernama rumah susun sederhana milik—terlampau berat. Pengembang tidak bisa membangun kawasan komersial di rumah susun yang berguna sebagai subsidi silang pembiayaan. Selain itu, harga bahan bangunan sudah naik dan koefisien luas bangunan (KLB) 3,5 dinilai tidak menguntungkan sehingga pengembang tidak tertarik.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Setyo Maharso mengaku telah mengajukan usulan kepada pemerintah terkait kenaikan harga untuk rumah sejahtera tapak menjadi Rp 88 juta per unit dan rumah sejahtera susun Rp 205 juta per unit.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Property Wacth Ali Tranghanda menilai, kenaikan harga rumah harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menjadi kebijakan tambal sulam pemerintah. Konsumen rumah subsidi memperoleh kemudahan kredit, berupa suku bunga tetap sebesar 7,25 persen dalam tenor pinjaman 15 tahun.
Sumber : Kompas.Com