
Seperti diketahui, dua pekan lalu, REI berkirim surat kepada BI yang isinya meminta agar ketetapan uang muka (DP) sebesar minimal 30% ditunda penerapanya. Menurut seorang pengurus DPP REI, ketentuan yang rencananya akan diberlakukan pada 16 Juni 2012 itu, belum pantas diterapkan.
Sebab non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah di bisnis ini masih berada di level 1%-2%. Jadi belum membahayakan. “Kami minta peraturan ini diterapkan setelah NPL mencapai 3%,” papar Handaka Santosa, Wakil Ketua Umum REI.
Sebenarnya, bukan hanya pebinis properti yang deg-degan menghadapi berlakunya aturan baru ini. Kalangan bankir juga merasa tak nyaman. Alasannya, pemberlakuan uang muka minimal 30% akan membuat kucuran kredit melemah. “Akan banyak nasabah yang menunda pembelian rumah mereka sampai 12 bulan di muka, karena tak punya DP cukup,” kata seorang direktur bank papan atas di Jakarta.
Asal tahu saja, dalam beberapa tahun terakhir, perumahan memang menjadi bisnis andalan. Tahun lalu saja, berdasarkan catatan BI, pertumbuhannya mencapai 32,09%. Nah, dari total penjualan tersebut, sekitar 77% dijual dengan sistem kredit pemilikan rumah (KPR) yang sebagian besar hanya memakai uang muka maksimal 20%. Jadi, pantas saja kalau developer maupun bank merasa khawatir.
Yang menjadi pertanyaan, akankah permohonan REI menunda pemberlakukan DP 30% dikabulkan? Kita lihat daja nanti. Mulya Siregar, Direktur Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, mengaku sudah menerima surat dari REI. Kata Muya, permohonan itu sedang dipertimbangkan. Maksudnya?