• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Menteri Perumahan Ajak Gubernur Bangun Rusunawa 

3/19/2013

0 Comments

 
Picture
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengajak para gubernur di Indonesia untuk mendukung program pemerintah untuk membangun rumah susun sewa (rusunawa) bagi pekerja dan buruh. 

"Rusunawa untuk pekerja serta buruh di Indonesia diharapkan memacu mereka untuk lebih semangat bekerja dan turut mendorong pertumbuhan sektor industri di Indonesia," kata Djan Faridz dalam penandatanganan nota kesepahaman mengenai penyediaan rusunawa bagi pekerja atau buruh, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat, 15 Januari 2013.

Selain Djan Faridz, nota kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Sekretaris Daerah Jawa Timur Rasiyo.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah pekerja di Indonesia mencapai 40 juta jiwa. Sebanyak 2,2 juta di antaranya berada di Jakarta. Selain itu, 1,6 juta lainnya di Depok, Bogor dan Bekasi. Di Banten ada 491 ribu jiwa di Banten. 

Buruh-buruh tersebut bekerja dengan rata-rata upah minimum provinsi sebesar Rp 1,1 juta per bulan. Sedangkan, rata-rata pengeluaran untuk hunian sebesar Rp 300 ribu per bulan dan transportasi Rp 500 ribu per bulan.

"Karena itu, diperlukan langkah percepatan penyediaan rumah layak huni yang lokasinya dekat dengan tempat kerja para buruh sehingga daya beli mereka dapat terkerek," kata Djan.

Tahun ini, kata Djan, kementeriannya menyediakan Rp 560 miliar untuk pembangunan 35 twin blok rumah susun sewa di Indonesia. Blok-blok itu sebagian besar akan dibangun di Jawa sebagai wilayah konsentrasi buruh. Hanya saja, para gubernur diminta membantu pengadaan tanahnya.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang mewakili rekan-rekannya di pemerintah provinsi di seluruh Jawa menyatakan dukungannya pada program ini. "Kami sanggup menyediakan tanah, mungkin juga mebel. Tapi untuk listrik, air dan jalannya mohon disediakan oleh pemerintah," ujarnya.

Sumber : Tempo

0 Comments

Menpera: Kebutuhan Perumahan Bagi Buruh Sulit Terpenuhi

3/19/2013

0 Comments

 
Picture
JAKARTA--Menteri Perumahan Rakyat (Menpera),  Djan Faridz,  mengatakan kebutuhan perumahan bagi para kaum buruh semakin sulit terpenuhi karena semakin melambungnya harga tanah dan rumah saat ini.
“Kebutuhan perumahan bagi para buruh atau pekerja sulit terpenuhi dengan semakin mahalnya harga tanah dan rumah dari waktu ke waktu,” kata Djan Faridz dalam acara MoU penyediaan Rusunawa bagi pekerja buruh di Jakarta, Jumat (15/3/2013).

Menurut dia, rata-rata buruh mengalokasikan pengeluarannya untuk membiayai sewa rumah Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.

Jumlah tersebut, lanjutnya, juga di luar biaya transportasi dan beban pengeluaran lainnya yang kerap ditemui untuk menghidupi buruh dan anggota keluarganya.

“Belum lagi bila dia [buruh] juga harus membayar cicilan motor. Penghasilan buruh sangat dapat dikatakan pas-pasan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu juga menginstruksikan agar segera dibangun perumahan bagi para pekerja dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dengan jumlah yang sebesar-besarnya.

Menteri Perumahan Rakyat , Djan Faridz. (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)


Menpera mengemukakan, sebenarnya terdapat anggaran untuk membangun hingga 150 unit twin blockdi seluruh Indonesia tetapi terdapat sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan.

“Sayangnya tanah yang tersedia tidaklah sebanyak anggaran yang dipersiapkan. Tahun ini kita berencana membangun 35 twin blockdan diharapkan menyediakan 15.000 tempat tidur,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Menpera bersama-sama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bekerja sama dengan lima provinsi dalam rangka pembangunan Rusunawa bagi pekerja/buruh. Kelima provinsi itu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, dan Jawa Timur.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengemukakan, penyediaan Rusunawa salah satu upaya dalam membangun kehidupan ekonomi yang produktif bagi hubungan industrial yang harmonis serta bertujuan meringankan beban para kaum pekerja/buruh.

Sedangkan Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubowono X, mewakili gubernur lainnya dalam memberikan sambutan mengemukakan bahwa para pemerintah provinsi yang terlibat bersedia menyediakan lahan untuk Rusunawa.


Sumber : SoloPos

0 Comments

Menpera Ajak Pemda Berkomitmen Bangun Perumahan

3/19/2013

0 Comments

 
Picture
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengajak pemerintah daerah berkomitmen dalam program pembangunan perumahan, karena ia menilai masih banyak persoalan perumahan yang ditemui di tingkat daerah.

"Kemenpera akan terus mengajak pemda untuk memiliki komitmen dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah," kata Djan Faridz dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (7/3).

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi program dan kegiatan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera), ternyata masih ditemukan banyak persoalan yang menghambat sektor perumahan di daerah. Untuk itu Kemenpera mengajak pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk memperkuat komitmen dan perannya dalam menyelesaikan masalah perumahan tersebut.

"Hingga saat ini Kemenpera masih menemui banyak kendala di lapangan, sehingga pelaksanaan kegiatan perumahan di daerah secara kualitas fisik dan pemanfaatannya belum optimal," katanya.

Menpera menjelaskan, pembangunan perumahan secara umum akan mampu mendukung dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Untuk itu, lanjutnya, peran seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan di daerah perlu ditingkatkan dan disinergikan. 

Sumber : MetroTVNews

0 Comments

DPD Minta Dilibatkan Mengawasi Program Perumahan

2/21/2013

0 Comments

 
Picture
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz diminta untuk melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pengawasan berbagai program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan yang berfokus pada sektor perumahan tersebut. Pengawasan DPD dibutuhkan agar program Kemenpera di daerah dapat berjalan secara maksimal.

Seperti disebutkan dalam siaran pers Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta, Kamis (21/2/2013), dalam rapat kerja bersama antara Kemenpera dan Komite II DPD tentang UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, anggota DPD meminta untuk dilibatkan dalam pengawasan program-program Kemenpera agar berjalan maksimal.

Anggota Komite II DPD RI Bahar Ngitung mengatakan, anggota DPD dapat dilibatkan dalam pengawasan program Kemenpera karena dapat menjadi moral obligation untuk membantu penduduk miskin mendapatkan rumah. Oleh karena itu, perlu dicari suatu pola untuk memperpendek birokrasi yang terlalu panjang. 

"Dan, agar dapat saling tukar menukar pengalaman dan informasi sehingga kita dapat membantu daya serap di Kemenpera," kata Bahar.

Menanggapi hal tersebut, Menpera mengatakan akan memperhatikan semua aspirasi DPD RI dalam rangka membantu mensejahterakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pemerataan pembangunan perumahan di seluruh daerah. Kemenpera akan menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2013 untuk 45 Kabupaten/Kota di Tanah Air.

"Pada 2013 ini, total anggaran DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 205,041 miliar yang akan diberikan kepada 45 Kabupaten/Kota. Pelaksanaan DAK tahun 2013 akan dimonitor dengan lebih ketat agar tetap mengacu pada petunjuk teknis," kata Djan Faridz.

Menpera melanjutkan, jika hasil monitoring dan evaluasi tidak sesuai petunjuk teknis, Kemenpera akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk tidak melanjutkan penyaluran dana. Menpera juga menambahkan, bahwa petunjuk teknis pelaksanaan DAK itu telah ditandatangani dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2012.

Sumber : Kompas

0 Comments

Kemenpera Siapkan Dana Perumahan Rp205 Miliar

2/8/2013

0 Comments

 
Picture
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada tahun ini menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan dan kawasan permukiman sebesar Rp205,04 miliar untuk 45 kabupaten/kota.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan dana alokasi tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2012 yang hanya Rp191,24 miliar. Hal itu karena target hunian yang memperoleh bantuan DAK meningkat yaitu mencapai 31.697 unit rumah dari 26.115 unit rumah tahun 2012 lalu.

"Permintaan DAK ini tergantung bupati mana yang mengajukan untuk diprioritaskan, fasilitasnya banyak ada air minum, listrik dan juga tempat penampungan air," kata Djan di Jakarta, .

Ia menjelaskan, anggaran DAK sendiri adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dipindahkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk segera diberikan dan digunakan oleh kabupaten kota. 

"Nantinya penggunaan dana ini sepenuhnya menjadi kewenangan dan pemanfaatannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, walaupun begitu petunjuk teknis (juknis) tetap dibuat dan diawasi oleh Kemenpera," kata dia.

Jika target PSU APBN ada jalan dan saluran namun DAK digunakan untuk pembangunan komponen sampah, air minum, penerangan jalan umum dan jaringan distribusi listrik.

Sementara itu, Deputi Perumahan Pengembangan Kawasan dan Permukiman Kemenpera Hazaddin Tende menjelaskan persyaratan daerah yang mendapatkan anggaran DAK sendiri adalah yang mempunyai indeks fiskalnya rendah, termasuk daerah khusus dan berdasarkan aspek teknis lainnya. 

"Berbeda dengan PSU APBN, APBD DAK ini ada lima komponen, jadi tidak akan tumpang tindih, satu rumah akan memperoleh satu unit fasilitas," imbuhnya.

Pemerintah juga memberi syarat, rumah yang memperoleh dana bantuan ini memiliki surat izin menderikan bangunan (IMB), sehingga bukan bangunan liar. Tahun lalu, kata Hazaddin, serapan anggaran DAK-nya telah mencapai 100%, bahkan kurang dari kebutuhannya.

"Syaratnya daerah indeks kemiskinannya tinggi, daerah khusus perbatasan atau wilayah khusus di Indonesia timur. Lokasi ditetapkan berdasarkan stimulan, jadi tidak seluruhnya menggunakan anggaran pemerintah," ujar dia. 


Sumber : MetroTVNews

0 Comments

Tahun ini, Dana Alokasi Khusus Perumahan Rp 205 Miliar!

2/6/2013

0 Comments

 
Picture
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2013 untuk 45 Kabupaten/Kota di Tanah Air.

"Pada 2013 ini total anggaran DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 205,041 miliar yang akan diberikan kepada 45 Kabupaten/Kota. Pelaksanaan DAK tahun 2013 akan dimonitor dengan lebih ketat agar tetap mengacu pada petunjuk teknis," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz siaran pers di Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Namun, jika hasil monitoring dan evaluasi tidak sesuai dengan petunjuk teknis, lanjut Faridz, Kemenpera akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk tidak melanjutkan penyaluran dana. Menpera menambahkan, bahwa petunjuk teknis pelaksanaan DAK itu telah ditandatangani dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2012.

Sementara itu, Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera Hazaddin Tende Sitepu menjelaskan, bahwa DAK adalah Dana yang dialokasikan untuk kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).

"DAK adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan PSU yang dananya adalah APBN yang di-APBD-kan, artinya dana APBN yang ditransfer menjadi dana APBD di Kabupaten/Kota," kata Hazaddin. 

Seperti diberitakan sebelumnya, DAK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dihibahkan kepada pemerintah daerah lewat APBD. Pada 2013, alokasi DAK untuk perumahan dan kawasan permukiman adalah 31.500 unit dengan anggaran Rp 205, 04 miliar untuk 45 kabupaten/kota.

Alokasi itu di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2013, yakni 90.000 unit senilai Rp 562,5 miliar. DAK untuk prasarana sarana umum perumahan dan kawasan permukiman mencakup air minum, air limbah, pengolahan sampah terpadu, jaringan distribusi listrik, dan penerangan jalan. Besar alokasi dana untuk setiap rumah Rp 6,5 juta per unit.

Sumber : Kompas

0 Comments

Dana alokasi khusus perumahan Rp205 miliar

2/6/2013

0 Comments

 
Picture
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perumahan Rakyat akan kembali menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) untuk 45 Kabupaten dan Kota sebesar Rp205,041 miliar pada 2013, kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz.

"Pelaksanaan DAK Tahun 2013 akan dimonitor dengan lebih ketat agar tetap mengacu pada petunjuk teknis," kata Djan, seperti dikutip dalam situs resmi Kemenpera, Kamis.

Menurut dia, apabila dari hasil monitoring dan evaluasi tidak sesuai dengan petunjuk teknis maka kami akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk tidak melanjutkan penyaluran dana.

"Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK ini telah ditandatangani dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2013," ujarnya.

Sementara Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Hazaddin Tende Sitepu menjelaskan bahwa DAK adalah Dana yang dialokasikan untuk kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU). 

"DAK adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan PSU yang dananya adalah APBN yang di-APBD-kan, artinya dana APBN yang ditransfer menjadi dana APBD di Kabupaten/Kota. Jadi seluruh kewenangan dan pemanfaatannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi juknisnya dibuat oleh Kemenpera yang harus ditaati dalam pelaksanaan DAK ini," kata Hazaddin.

Ia mengatakan kegiatan prasana sarana dan utilitasnya berbeda dengan PSU APBN. 

"Kalau PSU APBN ada jalan dan saluran maka di DAK ini ada komponen sampah, air minum, penerangan jalan umum dan jaringan distribusi listrik. Untuk itu hasil daripada PSU ini adalah satu unit satu rumah," ujarnya.

Target alokasi DAK Kemenpera Tahun 2013 yang ditetapkan Bappenas setara 30 ribu unit rumah. 

Sementara kriteria daerah berhak mendapatkan DAK diatur berdasarkan kriteria umum seperti indeks fiskalnya rendah, termasuk daerah khusus, dan berdasarkan aspek teknis lainnya.

Pengalokasikan DAK juga ditetapkan berdasarkan usulan.

Sumber : AntaraNews

0 Comments

Menpera: Segera Cairkan Dana Perumahan di Balinuraga!

2/5/2013

0 Comments

 
Picture
TRIBUNNEWS.COM, LAMSEL - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz meninjau penyaluran program bantuan perumahan di Desa Balinuraga dan Sidoreni Kecamatan Way Panji dan Desa Agom dan Gunung Terang Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Pada kesempatan kunjungan, Selasa (5/2/2013), Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz meminta agar pencairan program perumahan rakyat segera di cairkan. Sehingga masyarakat dapat segera melakukan perbaikan. Ia juga meminta agar prosedur pencairan dapat di percepat dan dipermudah.

"Saya minta pencairan program untuk tahap kedua segera dicairkan," paparnya.

Seperti diketahui kabupaten Lampung Selatan mendapatkan program bantuan perumahan sebanyak 666 rumah untuk empat desa yang ada di wilayah Kecamatan Way Panji dan Kalianda. Dimana untuk desa Balinuraga sebanyak 365, Sidoreni 137, desa Agom 120 dan desa Gunung Terang 44 rumah. Dimana setiap rumah mendapatkan bantuan Rp 11 juta.

Sumber : TribunNews

0 Comments

PERUMAHAN RAKYAT : 13 BPD Siap Salurkan KPR FLPP 

5/21/2012

0 Comments

 
JAKARTA (Suara Karya): Sebanyak 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) siap menyalurkan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Adanya keikutsertaan BPD ini diharapkan akan mempermudah masyarakat di daerah untuk memiliki rumah yang layak huni dengan suku bunga rendah sekitar 7,25 persen dan cicilan yang murah selama masa tenor.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengungkapkan, Kemenpera akan terus menambah bank-bank penyalur KPR FLPP ini. Apalagi masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah di daerah yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah khususnya melalui subsidi KPR.

"Saya sangat bangga dengan keikutsertaan BPD dalam penyaluran dana FLPP ini. Saat ini jumlah bank penyalur KPR FLPP terus bertambah setelah sebelumnya sejumlah bank swasta nasional telah ikut serta dalam program ini," kata Menpera Djan Faridz, kepada wartawan, di Jakarta, kemarin. Penandatanganan MoU dengan Asbanda dan 13 BPD dalam rangka penyaluran FLPP.

Menurut Faridz, ke 13 BPD yang telah menjalin MoU dengan kemenpera antara lain BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Kalimantan Selatan, BPD Jawa Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Sumsel Babel, BPD Papua, BPD Jawa Timur, BPD Yogyakarta, BPD Nagari, BPD Kalimantan Timur, BPD Riau Kepri, BPD Sulawesi Tenggara, dan BPD Sumatera Utara.

Dikatakan Faridz, keberadaan BPD di daerah sebenarnya sangatlah strategis bagi Pemda dan masyarakat setempat. Apalagi BPD merupakan bank yang paling tahu perkembangan daerahnya masing-masing, baik dari tingkat desa hingga provinsi. "Kemenpera juga bekerjasama dengan Pemda dalam rangka pembangunan rumah bagi PNS di daerah. Hal tersebut tentunya menjadi pasar yang cukup besar bagi BPD di daerah. Tentunya BPD juga harus mampu bersaing dengan bank-bank swasta nasional dalam memberikan pelayanan KPR yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

Faridz juga mengharapkan BPD bisa berinisiatif untuk menjembatani masyarakat yang non bankable yang ingin membeli rumah melalui KPR FLPP. Selain itu, BPD juga harus mampu bekerjasama dengan para pengembang di daerah untuk memastikan tersedianya pasokan rumah yang cukup memadai bagi masyarakat. "BPD di Palembang telah berhasil menyalurkan KPR untuk masyarakat melalui pola KUR sehingga sangat membantu mereka yang kurang mampu. Pembayarannya selalu tepat waktu baik bulanan untuk mereka yang bankable, mingguan seperti tukang serta harian bagi mereka yang mampu membayar harian.

Sumber : SuaraKaryaOnline
0 Comments

Program Perumahan Swadaya Kantongi Dukungan Daerah

5/21/2012

0 Comments

 
Picture
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program perumahan swadaya dari pelaksanaan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia (MP3KI) banyak mendapatkan dukungan. Sebanyak 61 Kabupaten/Kota di Indonesia memberikan dukungan atas program itu. Dukungan Pemda tersebut diharapkan tercapai efektifitas pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2012 dan 2013 mendatang.  

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz, mengungkapkan, pihaknya sangat memberikan apresiasi terkait dukungan Pemda terhadap program perumahan swadaya di daerahnya masing-masing. Pasalnya, sekitar 80 persen dari rumah yang ada saat ini dibangun secara swadaya oleh masyarakat, termasuk masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).  

"Rumah yang dibangun oleh masyarakat miskin selama ini sebanyak 4,8 juta unit tidak layak untuk di huni. Jadi peran Pemda dalam pembangunan rumah masyarakat sangat dibutuhkan," ujar Menpera Djan Faridz, kemarin. 

Menurutnya, saat ini, jumlah masyarakat miskin Indonesia mencapai angka 30,02 juta jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 13,6 juta kepala keluarga tidak memiliki rumah yang layak huni. Rumah itu terdapat di kawasan kumuh seluas 57.000 hektare. Sekitar 10,5 juta keluarga tidak memiliki jamban; 9,7 juta kelurga tidak terlayani air bersih; 3,9 juta tanpa mendapat aliran listrik; dan 1,1 juta belum memiliki kepastian hukum hak atas tanah.  

"Kami berharap Pemda dapat menempatkan perumahan sebagai prioritas dengan membentuk SKPD yang menangani bidang perumahan serta memiliki data rumah tidak layak huni yang lebih lengkap lagi," harapnya.  

Pihaknya berharap perusahaan-perusahaan di daerah agar bisa ikut membantu program perumahan melalui penyaluran CSR. "Tahun ini kami menargetkan 250 ribu unit rumah untuk program perumahan swadaya. Sedangkan tahun 2013 dan 2014 direncanakan masing-masing 500 ribu. Kami harap Pemda juga bisa memanfaatkan dana zakat, infaq dan sedekah serta PKBL untuk membantu masyarakat miskin agar mereka bisa memiliki rumah layak huni," terangnya. 

Sumber : RepublikaOnline

0 Comments
<<Previous

    Perumahan

    Informasi dan berita seputar perumahan dan permukiman, termasuk rumah sederhana, rumah susun, apartemen, dan fasilitas pendukungnya dari sejumlah media massa, koran, internet, dan televisi. 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    March 2013
    February 2013
    January 2013
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Adat
    Adipura
    Alih Fungsi Lahan
    Amerika Serikat
    Anggaran
    Apartemen
    Apbd
    Apbn
    Apersi
    Asuransi
    Bali
    Bandung
    Banjarmasin
    Banjir
    Bank
    Bedah Rumah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bpd
    Bumn
    Bupati
    Buruh
    Cipta Karya
    Csr
    Cuaca
    Daerah Tertinggal
    Dana Alokasi
    Dana Stimulan
    Data
    Depok
    Developer
    Develper
    Dewan Perwakilan Daerah
    Dinas Perumahan
    Dpr
    Dprd
    Drainase
    Fasilitas Umum
    Flpp
    Golongan Menengah
    Gubernur
    Harga
    Harga Rumah
    Hemat Energi
    Hongkong
    Humanis
    Industri
    Internasional
    Investasi
    Izin Mendirikan Bangunan (imb)
    Jabotabek
    Jakarta
    Jambi
    Jamsostek
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Kadin
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timue
    Kalimantan Timur
    Karyawan
    Kawasan Batas Kota
    Kawasan Industri
    Kawasan Kumuh
    Kebakaran
    Kebutuhan Perumahan
    Kejaksaan
    Kemen Pdt
    Kemenpera
    Kementrian Kesra
    Kementrian Pu
    Kemiskinan
    Kemitraan
    Kemitraan Pemerintah Swasta
    Kepala Daerah
    Kerusakan Lingkungan
    Kesejahteraan Sosial
    Kompleks Perumahan
    Konsumen
    Korupsi
    Kredit
    Kumuh
    Lahan
    Lingkungan
    Listrik
    Mahkamah Konstitusi
    Majelis Taklim
    Makassar
    Malang
    Manado
    Masyarakat Berpenghasilan Rendah
    Mbr
    M B R
    Mck
    Medan
    Menado
    Menko Kesra
    Menpera
    Menteri
    Mesjid
    Nelayan
    Nusa Tenggara Timur
    Padang
    Pajak
    Palangka Raya
    Palembang
    Pameran
    Papua
    Pedagang
    Pegawai Negeri Sipil
    Pekerja
    Pekerjaan Umum
    Pembangunan
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Perumahan
    Pembiayaan
    Pembiayaan Perumahan
    Pemda
    Pemerintah
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Penataan Kota
    Pendidikan
    Pengelolaan Perumahan
    Pengembang
    Pengentasan
    Penghijauan
    Pengusaha
    Penjualan Rumah
    Penyitaan
    Peraturan Daerah
    Perbankan
    Percepatan Pembangunan
    Perda
    Perizinan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Perumahan Mewah
    Perumahan Rakyat
    Perumahan Ramah Lingkungan
    Perumahan Swadaya
    Perumanas
    Perumnas
    Pkbl
    Pnpm
    Pns
    Program 1000 Tower
    Properti
    Real Estate
    Regulasi
    Rei
    Rel Kereta Api
    Relokasi
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Riau
    Rtrw
    Rumah
    Rumah Bersubsidi
    Rumah Kumuh
    Rumah Murah
    Rumah Subsidi
    Rumah Susun
    Rumah Tidak Layak
    Rusun
    Rusunami
    Rusunawa
    Samarinda
    Satpol Pp
    Semarang
    Sewa
    Singapura
    Solo
    Stop Pembangunan Perumahan
    Subsidi
    Subsidi Bbm
    Subsidi Perumahan
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sumur Resapan
    Sungai Meluap
    Surabaya
    Swasta
    T36
    Tabungan Perumahan
    Tanah
    Tanah Longsor
    Tangerang
    Tanggul Jebol
    Tarif
    Telekomunikasi
    Telkom
    Tempat Pembuangan Sampah
    Tempat Usaha
    Tenaga Surya
    Tepian Sungai
    Tni
    Trilyun
    Undang Undang
    Undang-undang
    Undip
    Urbanisasi
    Uu Pkp
    Walikota
    Warga Demo
    Wartawan
    Ylki Lembaga Konsumen
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email : InfraStudies@gmail.com
Photo used under Creative Commons from mlinksva