• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Developer Sulit Penuhi Syarat FLPP

5/22/2012

0 Comments

 
TRIBUNNEWS.COM .COM, JAMBI –  Persyaratan untuk mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR rumah bersubsidi sulit dipenuhi pengembang. Ketua Asosiasi Pengusaha Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI) Jambi, Yusuf  mengakui hal itu.

Pria yang juga pengembang ini mengalami sendiri. "Untuk persyaratan FLPP saat ini sulit dipenuhi. Misalnya saja badan hukum pengembang harus perseroan terbatas (PT), tidak boleh CV,” katanya kepada Tribun, melalui sambungan telepon, Senin (21/5).

Ia menilai, syarat itu sulit dipenuhi oleh pengembang baru dan kecil. Terlebih di Jambi, developer dominan membangun rumah tipe kecil atau rumah bersubsidi.

Terlebih, adanya keterbatasan kuota untuk FLPP di Bank Tabungan Negara (BTN). Itu pun, kata dia, yang diutamakan adalah pengembang yang punya pinjaman modal untuk membangun rumah di BTN.

Menyiasati keterbatasan kuota itu, pengembang memilih program BTN yang menawarkan bunga KPR sebesar 8,5 persen dan fix 2 tahun. Cara ini juga ditempuh Yusuf.

Melihat kondisi ini, ia pesimis untuk bisa mencapai target pembangunan perumahan. Ia memperkirakan hanya mampu tercapai 30 persen dari target pembangunan rumah tahun ini.

Ditemui terpisah, Deputy Branch Manager Commercial BTN Jambi, Zulkifli membenarkan banyak pengembang tak mampu memenuhi persyaratan FLPP. "Menurut saya, banyak developer yang sulit memenuhi persyaratan FLPP ini,” katanya, kemarin.

Itulah sebabnya hingga kini, ketersediaan kuota untuk FLPP di BTN Jambi masih sekitar 60 persen. Itu, sambungnya, jika disetarakan sama dengan penyaluran sekitar Rp 10 miliar.
 
Ia menyebut, persyaratan yang dimaksud di antaranya sambungan listrik yang sudah terpasang, sarana dan prasarana di perumahan dan pengembang berbadan PT.

Zulkifli juga menyorot harga rumah yang ditawarkan pengembang yang di atas Rp 70 juta. Padahal KPR bersubsidi berlaku untuk harga di bawah itu. Ia mengakui banyak pengembang beralih pada program bunga 8,5 persen yang flat selama dua tahun. Program ini yang sedianya berakhir pada Maret 2012 oleh BTN diperpanjang hingga 29 Juni 2012.

0 Comments

KREDIT KPR: Kuartal I/2012, Realisasi FLPP Melambat Jadi 0,8%

5/22/2012

0 Comments

 
Picture
JAKARTA: Realisasi penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada kuartal I/2012 sebanyak 4.959 unit atau hanya 0,82% dari target Kementerian Perumahan Rakyat sepanjang tahun ini 600.000 unit.

Data tersebut didapatkan dari survei Bank Indonesia (BI) bertajuk "Perkembangan properti komersial triwulan I/2012". Realisasi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi di DKI Jakarta sebanyak 57 unit.

Realisasi KPR bersubsidi terbanyak di Jawa Barat sebanyak 1.183 unit, diikuti Kalimantan Selatan sebanyak 843 unit, Jawa Tengah 546 unit, Jawa Timur sebanyak 507 unit, dan Kepulauan Riau sebanyak 265 unit.

Penyaluran FLPP terendah terjadi di Papua hanya 1 unit, Nusa Tenggara Timur hanya 2 unit, Bali, Bandung, Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 3 unit, Sulawesi Utara 5 unit dan Sulawesi Tengah 6 unit.

Dalam laporan tersebut dijelaskan tingkat penjualan properti residensial pada triwulan I/2012 memang mengalami penurunan, sebelumnya selama 5 triwulan berturut-turut penjualan terus naik.

Berdasarkan hasil survei, penurunan penjualan pada triwulan pertama tahun ini terjadi pada semua tipe rumah terutama rumah tipe kecil.

“Tidak terjualnya beberapa unit hunian dibawah tipe 36 terkait UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman diduga berimbas pada penurunan penjualan rumah tipe kecil,” demikian seperti dikutip dalam laporan itu.

Terkait penyerapan FLPP pada kuartal I/2012 yang rendah tersebut, Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan seharusnya penyerapan FLPP sudah minimal 25% dari yang ditargetkan.

“Kalau sudah seperti ini memang sulit untuk dapat mengejar target hingga akhir tahun. Memang Kemenpera sudah menandatangani kerjasama dengan 57 pemerintah daerah, pekerja, dan BUMN.”

“Tetapi realisasinya sangat berat, tidak segampang itu. Untuk merealisasikan itu butuh 12.000 hektare, dan tanah pemda itu aset negara, tidak mudah untuk langsung menyerahkan,” kata Zulfi saat dihubungi Bisnis, 20 Mei 2012.

Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Perumahan (PPP) Kemenpera Dyah Tjahjani Saraswati belum dapat menyebutkan berapa realisasi FLPP karena masih dalam perhitungan.

“Penyaluran hingga April ini kami belum dapat menyebutkan berapa angkanya, kendala utama di Jabodetabek memang pada terbatasnya pasokan yang disediakan oleh pengembang. Kami masih menunggu semuanya baru dihitung, banyak yang sudah dalam tahap SP3K [Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit],” kata Saraswati.

Sementara itu Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan perubahan target penyaluran KPR melalui FLPP menjadi 600.000 unit rumah pada tahun ini merupakan hal yang konyol karena tidak disertai dengan bagaimana rencana pelaksanaan di lapangan.

“Perubahan target tanpa disertai rencana pelaksanaan, itu tidak akan tercapai. Sementara saat ini penyerapan FLPP di lapangan sangat rendah dengan adanya skim FLPP yang baru. “

“Banyak rumah di bawah tipe 36 yang tidak dapat mendapatkan FLPP. Kemenpera harus memiliki dasar dan terobosan baru sebelum merevisi target penyaluran FLPP pada tahun ini,” katanya.

Sumber : Bisnis.Com


0 Comments

MPC Bangun Rumah Rp70 Juta : Di Luar Program FLPP 

5/21/2012

1 Comment

 
Picture
MAKASSAR, FAJAR -- Makassar Property Club (MPC) akan membangun rumah murah di Sulsel. Harganya sekira Rp70 juta. Namun, itu di luar program fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP) yang akan dibangun Real Estat Indonesia (REI).

Ketua MPC, Djamaluddin Djafar, mengatakan, harga Rp70 bisa diterapkan karena ongkos produksi mampu ditekan. "Kita mendapat harga tanah yang lebih murah. Makanya bisa segitu," ujar dia, Senin, 21 Mei.

Seperti diketahui, program FLPP di Sulsel sendiri belum jalan. Sebab para pengembang masih mempersoalkan standar harga Rp70 yang dianggap terlalu rendah. Tidak sesuai dengan harga tanah di Sulsel, khususnya Makassar yang makin tinggi.

Untuk rumah murah tipe 36 itu, MPC merencanakan di Kabupaten Maros dan Gowa. "Ini semata-mata untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah," tambah mantan Ketua DPD REI Sulsel itu. 

Djamal menjelaskan, MPC hadir bukan untuk bersaing dengan REI. MPC bukan asosiasi, tetapi klub bagi orang-orang yang bergelut di dunia properti di Sulawesi. Anggotanya saat ini, mencapai 100 orang.

MPC tak hanya diisi pengusaha properti. Ada juga dari kalangan notaris hingga penambang. Sebab, bidang usahanya memang meluas. Selain properti, juga menggarap industri dan pertambangan. 

Langkah awal, MPC telah membangun sekira 200 unit rumah di Kendari, Sultra. Saat ini, sedang dipasarkan. 


Sumber : Fajar.co.id

1 Comment

PERUMAHAN RAKYAT : 13 BPD Siap Salurkan KPR FLPP 

5/21/2012

0 Comments

 
JAKARTA (Suara Karya): Sebanyak 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) siap menyalurkan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Adanya keikutsertaan BPD ini diharapkan akan mempermudah masyarakat di daerah untuk memiliki rumah yang layak huni dengan suku bunga rendah sekitar 7,25 persen dan cicilan yang murah selama masa tenor.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengungkapkan, Kemenpera akan terus menambah bank-bank penyalur KPR FLPP ini. Apalagi masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah di daerah yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah khususnya melalui subsidi KPR.

"Saya sangat bangga dengan keikutsertaan BPD dalam penyaluran dana FLPP ini. Saat ini jumlah bank penyalur KPR FLPP terus bertambah setelah sebelumnya sejumlah bank swasta nasional telah ikut serta dalam program ini," kata Menpera Djan Faridz, kepada wartawan, di Jakarta, kemarin. Penandatanganan MoU dengan Asbanda dan 13 BPD dalam rangka penyaluran FLPP.

Menurut Faridz, ke 13 BPD yang telah menjalin MoU dengan kemenpera antara lain BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Kalimantan Selatan, BPD Jawa Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Sumsel Babel, BPD Papua, BPD Jawa Timur, BPD Yogyakarta, BPD Nagari, BPD Kalimantan Timur, BPD Riau Kepri, BPD Sulawesi Tenggara, dan BPD Sumatera Utara.

Dikatakan Faridz, keberadaan BPD di daerah sebenarnya sangatlah strategis bagi Pemda dan masyarakat setempat. Apalagi BPD merupakan bank yang paling tahu perkembangan daerahnya masing-masing, baik dari tingkat desa hingga provinsi. "Kemenpera juga bekerjasama dengan Pemda dalam rangka pembangunan rumah bagi PNS di daerah. Hal tersebut tentunya menjadi pasar yang cukup besar bagi BPD di daerah. Tentunya BPD juga harus mampu bersaing dengan bank-bank swasta nasional dalam memberikan pelayanan KPR yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

Faridz juga mengharapkan BPD bisa berinisiatif untuk menjembatani masyarakat yang non bankable yang ingin membeli rumah melalui KPR FLPP. Selain itu, BPD juga harus mampu bekerjasama dengan para pengembang di daerah untuk memastikan tersedianya pasokan rumah yang cukup memadai bagi masyarakat. "BPD di Palembang telah berhasil menyalurkan KPR untuk masyarakat melalui pola KUR sehingga sangat membantu mereka yang kurang mampu. Pembayarannya selalu tepat waktu baik bulanan untuk mereka yang bankable, mingguan seperti tukang serta harian bagi mereka yang mampu membayar harian.

Sumber : SuaraKaryaOnline
0 Comments

522 Rumah PNS Dibangun di Bogor

4/9/2012

0 Comments

 
JAKARTA - Sebanyak 522 rumah PNS di lingkungan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) akan dibangun pemerintah Parung, Kabupaten Bogor. Hal ini sesuai kesepakatan bersama Kementerian Perumahan Rakyat dengan Kemenkokesra, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Kesepakatan bersama ini melingkupi penyediaan rumah umum, penyediaan rumah susun sewa, fasilitasi kredit rumah (KPR), melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), bantuan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dan penyediaan tanah, pembangunan rumah umum dan rumah susun sewa," ungkap Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz di Jakarta, Jumat (16/3).

Selain PNS Kemekokesra, akan dibangun juga  Rumah Susun Sewa LIPI di Cibinong Science Center, Bogor dengan jumlah tiga blok. Sedangkan PNS BPPT akan dibangun 510 unit di Gunung Sindur, Serpong.

Sementara itu Kemenpera juga mengadakan Kesepakatan Bersama dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) tentang Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Perumahan bagi Anggota Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia. Tujuan dari kesepakatan bersama ini menurut Menpera, untuk memberdayakan dan memperkuat kaum perempuan terutama Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) anggota IWAPI dalam pemenuhan kebutuhan perumahan layak huni dengan harga terjangkau.

Kesepakatan Bersama antara Kemenpera dengan IWAPI ini meliputi beberapa hal. Yaitu penyediaan fasilitasi pembangunan rumah umum, rumah susun umum termasuk rumah murah atau perumahan swadaya dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bagi anggota IWAPI yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. 

Di samping fasilitasi penyediaan PSU, fasilitasi pra dan pasca sertifikasi hak atas tanah untuk pemberdayaan anggota IWAPI, mobilisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh (BAZIS) atau Lembaga sejenis.

"Selain itu ada pendataan kelompok sasaran khusus pengusaha perempuan pada tingkat usaha UMKM dan penyediaan tanah untuk pembangunan rumah umum, rumah susun umum termasuk rumah murah atau perumahan swadaya," pungkasnya. 

Sumber : JPNN.com
0 Comments

FLPP : Di Papua, Mustahil Rumah Tipe 36 Seharga Rp 70 Juta!

4/9/2012

0 Comments

 
Picture
MANADO, KOMPAS.com - Pengembang di Papua mengaku paling berat menjalankan skema baru kredit pemilikan rumah dengan Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pasalnya, masalah perumahan di Papua sangat beragam, mulai harga material bangunan mahal sampai ketersediaan tanah.

Selain material bangunan di Papua itu terkendala masalah tanah. Jangan dikira tanah di Papua itu murah. Di pusat kota harganya mencapai Rp 1 juta per meter persegi.-- Poerbaraya

"Kalau harga rumah tipe 36 meter persegi itu Rp 70 juta, kami jelas tidak bisa membangun. Di Jayapura, harga semen per sak itu Rp 80.000 - Rp 90.000. Itu baru harga semen, belum harga material bangunan lainnya," ungkap Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Papua dan Papua Barat, Poerbaraya, kepada wartawan saat peringatan HUT REI ke-40 di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (31/3/2012).

Menurut dia, kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Papua perlahan dapat terpenuhi. Namun, pemerintah diminta tidak menyamaratakan kondisi perekonomian tiap daerah.

"Selain material bangunan di Papua itu terkendala masalah tanah. Jangan dikira tanah di Papua itu murah. Di pusat kota harganya mencapai Rp 1 juta per meter persegi," ujarnya.

"Kalau di pedalaman memang ada harga tanah lebih murah, sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000, namun kendalanya listrik dari PLN belum masuk," imbuh Poerbaraya.

Masyarakat Papua juga tak mau bila pengembang menyiasati membangun rumah berbahan material kayu. Poerbaraya mengatakan, masyarakat di sana umumnya menginginkan rumah berdinding bata.

"Banyak dari mereka sudah tidak mau lagi tinggal di rumah honai. Jangankan honai, rumah dari kayu saja tidak mau. Bank juga tidak mau memberikan KPR kalau yang dibiayai itu rumah papan, karena papan itu berkesan kumuh," kata Poerba.

Pada kesempatan sama, M Haidir Munthe, ketua DPD REI Kalimantan Tengah mengungkapkan, permasalahan perumahan di wilayahnya tak kalah pelik. Ia menuturkan, sertifikat untuk perumahan terkendala Rencana Tata Ruang Kota (RTRW) sehingga tidak dapat diterbitkan sejak 2008. Sementara hutan sudah dibabat untuk dijadikan perkebunan, sertifikat untuk rumah tipe 20 - 30 tidak bisa terbit.

"Dari target rumah dengan FLPP sebanyak 1.500 unit se-Kalimantan Tengah baru terealisasi 4 unit," jelasnya.

Tak berhenti di situ. Haidir juga mengaku prihatin, karena sebagai pusat wilayah yang kaya sumber daya alam batu bara, Kalimantan Tengah justeru terkendala listrik yang tidak bisa dinikmati masyarakatnya.

"Di wilayah dengan lumbung energi ini ternyata miskin energi listrik untuk rakyat. Masih ada tiang dan trafo sejak tahun 2010 berdiri, tapi belum menyala listriknya," katanya.

Sumber : Kompas.Com

0 Comments

FLPP : Kemenpera Tarik 32 BPD untuk "Back Up" FLPP

3/16/2012

0 Comments

 
Picture
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz akan melibatkan 32 bank pembangunan daerah (BPD) untuk mendukung kinerja lembaga penjaminan di daerah terkait skema fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP).

Kita perlu BPD untuk mem-back up lembaga penjaminan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah untuk masyarakat yang non-bankable.-- Djan Faridz

"Mereka akan masuk, 32 BPD ikut dan segera kita akan mengundang mereka untuk sosialisasi. Kita perlu BPD untuk mem-back up lembaga penjaminan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah untuk masyarakat yang non-bankable," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Menurut Djan, keikutsertaan BPD dalam program ini untuk mendukung partisipasi masyarakat kurang mampu agar dapat mendapatkan fasilitas perumahan murah.

"Supaya mereka juga bisa menikmati fasilitas kredit berbunga murah dan berjangka waktu panjang, itu kita kejar BPD. Targetnya bulan depan," ujarnya.

Dengan adanya BPD, lembaga penjaminan akan lebih fokus berperan langsung kepada masyarakat. Hal itu karena sistem peminjaman dan pengembalian dapat lebih terjamin.

"Lembaga penjaminan ini yang nanti menjamin ke BPD mengenai tata cara pengembaliannya. Lembaga penjaminan yang meng-collect cicilan dari masyarakat, kayak tukang batu gajinya mingguan, cicilannya mingguan, kaki lima penghasilannya harian, cicilannya harian," kata Djan.

Harga rumah sekarang yang dapat difasilitasi melalui KPR FLPP maksimal Rp 70 juta untuk rumah tapak dan Rp 144 juta untuk rumah susun. Dengan uang muka minimal sebesar 10% untuk rumah tapak dan 12,5% untuk rumah susun, maka nilai KPR maksimal Rp 63 juta untuk rumah tapak dan Rp 126 juta untuk rumah susun.

Pada Februari 2012 juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat untuk penyempurnaan skema FLPP, yaitu Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2012. Djan juga memaparkan, beberapa komponen pokok penting untuk memperlihatkan perbandingan KPR FLPP tahun 2010-2011 dan KPR FLPP tahun 2012 adalah suku bunga KPR FLPP semula 8,35% menjadi 7,25% dan angsuran KPR FLPP semula Rp 625 ribu per bulan menjadi Rp 575 ribu per bulan.

Selain itu, berbagai biaya yang harus ditanggung pada saat pertama kali akad kredit semula Rp 11,2 juta menjadi Rp 7,6 juta. Sejalan dengan perubahan kebijakan tersebut, Kemenpera telah melakukan pembaharuan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama dan Operasional (PKO) dengan bank pelaksana KPR FLPP.

Hingga 5 Maret 2012 lalu, Kemenpera juga telah melakukan MoU dan PKO dengan lima bank pelaksana, yaitu Bank BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI Syariah. Pada 2010-2011, dana FLPP yang telah tersalurkan sebesar Rp 4,12 triliun untuk sebanyak 124.977 unit KPR.

Sumber : Kompas.Com

0 Comments

FLPP : Awas...Target Pemerintah Bisa Gagal!

3/12/2012

0 Comments

 
Picture
Kami tidak mau bangun rumah lagi dengan ukuran tipe 36. Kemarin saja, akibat akad terhenti 35.000 rumah di bawah tipe 36, tidak terjual.-- Eddy Ganefo 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) bersikukuh tidak akan membangun rumah bersubsidi dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pengembang masih merasa keberatan dengan aturan yang dibuat oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 22 Ayat 3 tentang pembatasan pembangunan rumah tipe 36.

"Kami tidak mau bangun rumah lagi dengan ukuran tipe 36. Kemarin saja, akibat akad terhenti 35.000 rumah di bawah tipe 36, tidak terjual," kata Ketua DPP Apersi, Eddy Ganefo, di Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Karena penghentian FLPP pada Januari 2012 lalu dan terbentur pasal 22 ayat 3 UU PKP, kini Apersi beralih ke rumah komersil.

"Kami jual secara komersil saja dengan bunga bank bermacam-macam sekitar 8% sampai 9%," ujarnya.

Eddy mengatakan, bila pengembang tak mau membangun rumah subsidi, pastinya target Kemenpera untuk pembiayaan FLPP sampai akhir 2012 mencapai Rp 7,5 triliun untuk 120.000 unit rumah tidak akan tercapai.

Pengamat properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch (IPW) mengatakan, meski Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz sepakat bersama perbankan penyalur kredit dengan bunga 7,25%, hal itu tak lantas menyelesaikan permasalahan. Pertanyaannya adalah, lanjut Ali, penurunan suku bunga ini dapat menyerap lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

"Skema baru FLPP belum dapat dirasakan manfaatnya karena dengan pembatasan maksimum rumah tipe 36 seharga Rp 70 juta. Praktis, tidak dapat tersedia di pasar," katanya.

Untuk itu, lanjut Ali, perlu perangkat hukum guna menyiasati UU PKP ini. Salah satu siasat itu seperti memberikan pengecualian kepada para pengembang yang telah membangun rumah di bawah tipe 36 sebelum UU PKP disahkan, untuk dapat melakukan akad.

Sumber : Kompas.Com

0 Comments

Aturan Baru FLPP Dikeluhkan Pengembang

3/11/2012

0 Comments

 
Surabaya – Skema baru kriteria Kredit Kepemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) tahun 2012, dikeluhkan pengembang karena kesulitan merealisasikan penjualan rumah sederhana tapak (RST). Rumah-rumah di bawah tipe 36 (seperti tipe 27, 29, dan 31) yang sudah dibangun, menjadi tidak jelas nasibnya karena tidak memiliki landasan hukum untuk mendapatkan FLPP.Ketua DPD REI ( Real Estate Indonesia ) Jatim, Erlangga Satriagung, kepada Surabaya Postmengakui jika skema baru perubahan dalam kriteria FLPP tahun 2012 dirasa kian memberatkan para pengembang. “Pada kebijakan FLPP yang baru, untuk komponen harga pada rumah maksimal yang digunakan untuk membangun RST seharga Rp70 juta, padahal aturan FLPP sebelumnya harga maksimal rumah adalah Rp 80 juta” terangnya.

Selanjutnya terang Erlangga, hal tersebut membuat para pengembang merugi, terbukti sampai akhir Februari lalu program KPR FLPP sempat terhenti. Disayangkan lagi kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Perumahan Rakyat ( Kemenpera ), disebutkan bahwa KPR FLPP yang diberikan adalah untuk rumah minimal dengan ukuran 36. “Hal ini pasti sulit direalisasikan karena banyak pengembang yang membangun rumah di bawah tipe 36,” terangnya.

Hal yang sama juga diserukan Ketua Apersi (Asosiasi Pemukiman dan Perumahan Seluruh Indonesia ) Jatim, Nurhadi, bahwa  sejak awal tahun 2012 rumah-rumah tersebut nasibnya relatif terkatung-katung, karena Pemerintah belum juga mengeluarkan aturan teknis dari UU no.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang berkaitan dengan hal tersebut sehingga bank pun tidak berani mengluarkan KPR (kredit pemilikan rumah).

Menurut  Nur, pemerintah diharapkan bisa segera mencarikan jalan keluarnya. Karena semakin lama akan semakin besar beban yang ditanggung oleh pengembang, perbankan, maupun masyarakat. Malah kondisi terebut sangat berpotensi menjadi kredit macet.

Menyinggung prospek 2012 yang diwarnai stagnasi kisruh FLPP hampir dua bulan, juga bayang-bayang dampak kenaikan BBM dan TDL, Nurhadi mengaku akan berat untuk semua pihak. Sekalipun begitu dia tetap optimis, penyediaan rumah untuk masyarakat bisa lebih tinggi dari tahun lalu.

Sumber : SurabayaPost
0 Comments

    Perumahan

    Informasi dan berita seputar perumahan dan permukiman, termasuk rumah sederhana, rumah susun, apartemen, dan fasilitas pendukungnya dari sejumlah media massa, koran, internet, dan televisi. 

    Berita Lainnya

    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Pertanahan
    • Air Minum
    • Sanitasi
    • Persampahan
    • Drainase

    Archives

    March 2013
    February 2013
    January 2013
    May 2012
    April 2012
    March 2012

    Categories

    All
    Adat
    Adipura
    Alih Fungsi Lahan
    Amerika Serikat
    Anggaran
    Apartemen
    Apbd
    Apbn
    Apersi
    Asuransi
    Bali
    Bandung
    Banjarmasin
    Banjir
    Bank
    Bedah Rumah
    Bekasi
    Bencana Alam
    Bpd
    Bumn
    Bupati
    Buruh
    Cipta Karya
    Csr
    Cuaca
    Daerah Tertinggal
    Dana Alokasi
    Dana Stimulan
    Data
    Depok
    Developer
    Develper
    Dewan Perwakilan Daerah
    Dinas Perumahan
    Dpr
    Dprd
    Drainase
    Fasilitas Umum
    Flpp
    Golongan Menengah
    Gubernur
    Harga
    Harga Rumah
    Hemat Energi
    Hongkong
    Humanis
    Industri
    Internasional
    Investasi
    Izin Mendirikan Bangunan (imb)
    Jabotabek
    Jakarta
    Jambi
    Jamsostek
    Jawa Barat
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Kadin
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timue
    Kalimantan Timur
    Karyawan
    Kawasan Batas Kota
    Kawasan Industri
    Kawasan Kumuh
    Kebakaran
    Kebutuhan Perumahan
    Kejaksaan
    Kemen Pdt
    Kemenpera
    Kementrian Kesra
    Kementrian Pu
    Kemiskinan
    Kemitraan
    Kemitraan Pemerintah Swasta
    Kepala Daerah
    Kerusakan Lingkungan
    Kesejahteraan Sosial
    Kompleks Perumahan
    Konsumen
    Korupsi
    Kredit
    Kumuh
    Lahan
    Lingkungan
    Listrik
    Mahkamah Konstitusi
    Majelis Taklim
    Makassar
    Malang
    Manado
    Masyarakat Berpenghasilan Rendah
    Mbr
    M B R
    Mck
    Medan
    Menado
    Menko Kesra
    Menpera
    Menteri
    Mesjid
    Nelayan
    Nusa Tenggara Timur
    Padang
    Pajak
    Palangka Raya
    Palembang
    Pameran
    Papua
    Pedagang
    Pegawai Negeri Sipil
    Pekerja
    Pekerjaan Umum
    Pembangunan
    Pembangunan Jalan
    Pembangunan Perumahan
    Pembiayaan
    Pembiayaan Perumahan
    Pemda
    Pemerintah
    Pemerintah Kota
    Pemerintah Provinsi
    Penataan Kota
    Pendidikan
    Pengelolaan Perumahan
    Pengembang
    Pengentasan
    Penghijauan
    Pengusaha
    Penjualan Rumah
    Penyitaan
    Peraturan Daerah
    Perbankan
    Percepatan Pembangunan
    Perda
    Perizinan
    Pertanahan
    Pertanian
    Perumahan
    Perumahan Mewah
    Perumahan Rakyat
    Perumahan Ramah Lingkungan
    Perumahan Swadaya
    Perumanas
    Perumnas
    Pkbl
    Pnpm
    Pns
    Program 1000 Tower
    Properti
    Real Estate
    Regulasi
    Rei
    Rel Kereta Api
    Relokasi
    Rencana Tata Ruang Wilayah
    Riau
    Rtrw
    Rumah
    Rumah Bersubsidi
    Rumah Kumuh
    Rumah Murah
    Rumah Subsidi
    Rumah Susun
    Rumah Tidak Layak
    Rusun
    Rusunami
    Rusunawa
    Samarinda
    Satpol Pp
    Semarang
    Sewa
    Singapura
    Solo
    Stop Pembangunan Perumahan
    Subsidi
    Subsidi Bbm
    Subsidi Perumahan
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Utara
    Sumatera Barat
    Sumatera Selatan
    Sumatera Utara
    Sumur Resapan
    Sungai Meluap
    Surabaya
    Swasta
    T36
    Tabungan Perumahan
    Tanah
    Tanah Longsor
    Tangerang
    Tanggul Jebol
    Tarif
    Telekomunikasi
    Telkom
    Tempat Pembuangan Sampah
    Tempat Usaha
    Tenaga Surya
    Tepian Sungai
    Tni
    Trilyun
    Undang Undang
    Undang-undang
    Undip
    Urbanisasi
    Uu Pkp
    Walikota
    Warga Demo
    Wartawan
    Ylki Lembaga Konsumen
    Yogyakarta

    RSS Feed

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email : InfraStudies@gmail.com
Photo used under Creative Commons from mlinksva