
Hal itu diperlukan agar tidak lagi terjadi musibah longsor di kawasan real estat, seperti Citra Land, di Kabupaten Minahasa, Sulut, yang menewaskan enam orang, empat hari lalu.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi pengembang. Kawasan real estat kok justru longsor. Nah, kami minta pemkot tidak begitu saja mempermudah perizinan real estat di kawasan lereng. Harus ada analisis dampak risiko lingkungan," ujar Marhany Pua, anggota DPD asal Sulawesi Utara, Kamis (21/2/2013) di Manado.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, munculnya perumahan mewah di kawasan lereng merupakan dampak dari pesatnya pertumbuhan ekonomi di Sulut.
"Yang dikejar pertumbuhan, tetapi amdal agak terabaikan. Ke depan, dengan perubahan iklim global yang dampaknya sudah kita rasakan, ini tidak bisa dibiarkan. Perizinan, tata ruang, harus ketat. Mana yang untuk permukiman, mana yang tidak boleh, harus tegas," ujarnya.
Wali Kota Manado Vecky Lumentut mengatakan, longsor di perumahan Citra Land Minahasa menjadi pengalaman sangat berharga terkait tata kota dan mitigasi bencana.
"Selama ini, perizinan amdal yang diminta ke pengembang baru sebatas kajian lalu lintas dan pembuangan sampah lalu drainase. Belum ada soal itu (kerawanan bencana). Ke depan perlu dibenahi, misalnya kewajiban adanya konstruksi khusus rumah di lereng. Bukan sekadar terasering," ujar Vecky.
Kawasan topografi Manado dan Minahasa yang berbukit-bukit sekaligus memiliki teluk menjadi daya tarik bagi pengembang perumahan. Tidak jarang mereka sengaja mengincar kawasan di lereng-lereng untuk mendapatkan lanskap indah.
Sumber : Kompas