
Untuk itu, serangkaian perizinan wajib ditempuh oleh berbagai pengembang. Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Kota Depok Nunu Heryana mengatakan perizinan pembangunan perumahan ada yang ditentukan secara teknis dan administrasi. Syarat wajib yang juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yakni pengembang wajib menyediakan sumur resapan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Ada AMDAL, Peil banjir, sempadan, dan RTH, juga sumur resapan. Serta wajib tersedia fasum fasos," ungkapnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Jumat (01/02/2013).
Nunu menambahkan untuk perumahan, sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru, jika pengembang belum menguasai lahan di sebuah wilayah, untuk lahan di atas 1 hektar wajib memakai izin lokasi. Izin lokasi tersebut langsung diperoleh dari wali kota.
"Setelah itu baru mengurus perizinan. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), peruntukkan lahan tersebut, lalu Koefisien Dasar Bangunan (KDB), areal kapling yang bisa dibangun," paparnya.
Nunu menambahkan setiap perumahan juga harus memiliki komposisi 60-40. Yakni 60 persen digunakan efektif untuk kapling, 30 persen untuk fasum, dan 10 persen untuk fasos.
"Fasum jalan, drainase, fasos RTH dan tempat ibadah. Serta harus ada siteplan dulu (tata letak), persyaratan harus ada peil banjir. Dokumen UPL UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga harus dilengkapi," tegasnya.
Sumber : OkeZone