
Ketua PGRI Kabupaten Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Minggu (24/2), mengaku usulan permintaan rumah dari para guru itu akan ditindaklanjuti kepada Pengurus Besar PGRI di Jakarta dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
"Melalui hasil kesepakatan kerja sama antara PGRI Pusat dengan Kemenpera diharapkan dapat diakomodasikan permintaan kepemilikan rumah guru di Biak," katanya.
Ia mengatakan guru yang ingin mendapatkan kepemilikan rumah tinggal harus memiliki kartu keanggotaan PGRI dan mengisi formulir permohonan yang disiapkan organisasi.
Ia membenarkan bahwa cukup banyak guru di daerah itu yang belum memiliki rumah sehingga mereka harus indekos atau kontrak rumah.
"PGRI Biak secara organisasi berada di kabupaten sehingga permintaan kepemilikan rumah ini akan diteruskan ke PGRI Provinsi Papua dan Pengurus Besar PGRI di Jakarta," katanya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Biak, jumlah guru yang mengabdi di daerah itu untuk jenjang TK/PAUD hingga SMA/SMK mencapai sekitar 2.000. Mereka tersebar di 19 distrik.
Sumber : MetroTVNews