Petani berusaha selama mungkin menguasai lahan. Mereka menuntut pembebasan lahan. Petani mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat, Polres Langkat, dan Badan Pertahanan Nasional bersama-sama menegakkan hukum.
Menurut petani, lahan yang selama ini dikuasai PTPN II berada di luar hak guna usaha perusahaan itu. Berdasarkan data kelompok tani Langkat, sedikitnya ada 2.000 hektare lahan yang berada di luar hak guna usaha PTPN II.
Petani memberi waktu hingga 60 hari kepada PTPN II untuk menyerahkan lahan itu kepada petani. Jika tidak, mereka akan menggelar aksi panen kelapa sawit yang ada di lokasi sengketa itu.
Sumber : MetroTVNews.Com