"Kutim saat ini sudah penuh, dalam artian untuk penggunaan lahan yang besar mencapai ribuan hektare. Untuk yang kecil atau spot-spot yang besarnya ratusan atau puluhan hektare, itu masih ada," kata Ardiansyah belum lama.
Karena tak ada lagi ruang atau lahan untuk investor baru itu, Pemkab Kutim dalam pengajuan revisi tata ruang dan wilayah yang baru, meminta alih fungsi sebagian hutan untuk dijadikan Hak Penggunaan Lain.
"Jadi untuk lahan jika mengacu tata ruang lama, tak ada yang kosong buat investor, yang meminta lahan dalam jumlah ribuan hektar. Kalau tata ruang baru disahkan, itu masih akan terbuka lebar, kalau disetujui sesuai permintaan Pemkab Kutim," jelasnya.
Hanya, Kadis PLTR ini tidak menjelaskan berapa ribu hektare lahan yang diajukan untuk pembangunan ke depan.
Sedangkan Wakil Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengakui sebagian besar lahan di Kutim sudah diizinkan dikelola oleh perusahan perkebunan atau pertambangan. Itu sebabnya, sudah tidak ada lagi lahan yang bisa diberikan untuk investor dalam jumlah besar. Namun, bukan berarti tidak ada peluang bagi investor baru yang serius melakukan usahanya di Kutim.
"Memang lahan untuk skala luas telah habis karena banyak izin yang telah dikeluarkan. Untuk itu, akan dilakukan evaluasi bagi perusahan yang telah menerima izin namun lahan mereka tidak dimanfaatkan," kata Ardiansyah.
Tim evaluasi dimaksud sedang bergerak, kalau di lapangan ditemukan bahwa perusahan penerima izin tidak melakukan kegiatan, maka izinnya bisa dievaluasi. Bahkan, izin bisa dicabut jika memang dalam waktu sekian tahun tidak ada kegiatan. Jika ada perusahaan yang tidak melakukan aktifitas dan dicabut izinnya, maka ada lahan yang kembali bebas untuk dikelola. Lahan itulah yang nantinya bisa dikelola oleh perusahaan baru yang akan masuk.
Sumber : SamarindaPosOnline