
"Lahan itu telah dijual di bawah tangan, tanpa sepengetahuan pihak kelurahan. Kami meminta agar dikembalikan sebab lahan itu seharusnya berada di area situ," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Yayan Arianto, Senin (9/4/2012).
Ada enam warga yang menduduki lahan itu. Pemkot Depok sudah memanggil tiga kali kepada mereka. Saat ini, Pemkot Depok sedang menyiapkan proses pembersihan area itu melalui Satuan Polisi Pamong Praja.
Di Depok saat ini, terdapat 30 situ yang tersebar di seluruh wilayah. Dari seluruh situ itu, tiga di antaranya sudah hilang. Sedangkan beberapa di antaranya dalam kondisi kritis selain mengalami penyempitan juga mengalami pendangkalan berat. "Tahun ini pemerintah pusat akan mengeruk Situ Pengasihan dan Situ Bojongsari karena pendangkalan berat," kata Yayan.
Menurut Yayan, penggunaan lahan itu di luar peruntukannya itu terjadi karena tidak ada satu pun yang bersertifikat. Pemerintah Kota Depok pernah mengusulkan April 2010 ke pemerintah pusat (karena kewenangan pengelolaan situ masih di tangan pusat). Namun usulan sertifikasi lahan situ belum terwujud hingga saat ini.
Sumber : Kompas.Com