Berdasarkan hasil perhitungan dari Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) KBB, untuk pembebasan lahan proyek tersebut dibutuhkan anggaran sebesar Rp 25 miliar. "Memang kita masih terkendala pembebasan lahan. Anggaran yang kita siapkan teu kaditu teu kadieu. Persoalan ini, akan kita sampaikan ke Pemprov Jabar dan juga pemerintah pusat agar menjadi perhatian," kata Bupati Bandung Barat, H. Abubakar di Batujajar, Jumat (16/3).
Terkait rencana pembebasan lahan untuk proyek tersebut, Abu mengatakan, pemkab akan menyandarkan diri pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Masyarakat sekarang sudah paham dengan hak-haknya. Makanya tidak ada istilah ganti rugi, maunya ganti untung," ujarnya.
Selain fly over Cimareme, Pemkab Bandung Barat juga punya proyek lain untuk kepentingan yang sama yaitu pembangunan fly over Tagog Padalarang. Menurutnya, pembangunan yang berhubungan dengan infrastruktur jalan itu merupakan tantangan yang harus dijawab oleh pemerintahannya.
"Dalam pembangunan ini, kita hanya berkewajiban melakukan pembebasan lahan. Sedangkan untuk pembangunan fisiknya sudah disiapkan oleh pemerintah pusat sekitar Rp 90 miliar untuk pembangunan fly over Cimareme," ujarnya.
Dua simpul kemacetan
Pembangunan dua fly over ini terkait dengan belum terpecahkannya simpul kemacetan di pertigaan Cimareme dan Tagog Padalarang. Karena itu, Pemkab Bandung Barat berupaya keras melakukan penataan jalan, sekaligus untuk mempermudah akses ke pusat pemerintahan KBB di Ngamprah.
Selain penataan jalan, saat ini juga sedang dibangun underpass di Stasiun Padalarang. "Pembanguan underpass ini juga akan kita ikuti dengan penataan jalan menuju pusat perkantoran. Sebagai konsekuensi Ngamprah menjadi ibu kota, harus diikuti dengan tingkat aksesbilitasnya. Jalan menuju pusat perkantoran harus diperbaiki," ujarnya.
Sementara itu, masyarakat di lingkungan pertigaan Cimareme sudah mengetahui adanya rencana pembangunan fly over. Sebagai konsekuensi pembangunan tersebut, lahan dan bangunan yang harus dibebaskan berupa toko dan juga rumah-rumah penduduk. Oleh karena itu bersama pihak Kecamatan Padalarang, DBMP melakukan estimasi harga hingga akhirnya muncul angka pembebasan lahan mencapai Rp 25 miliar.
Sumber : Galamedia.Com