Salah seorang warga Lelilef Sawai, Non Burnama, di kantor Walhi, Jakarta, Rabu (14/3), mengungkapkan, nama suaminya, Andreas Amu, pernah difiktifkan menjadi Anu Amar. Selain itu, PT Weda Bay Nikel (WBN) telah melakukan perataan lahannya seluas 1,5 ha tanpa seizinnya.
Non Burnama pernah mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM, kemudian ia melakukan dialog dengan Ahmad Malawat (pegawai WBN), untuk meminta ganti rugi atas semua tanaman dan pohon yang telah dirusak. Namun, Ahmad berdalih, dan meminta Non untuk memohon izin kepada Kepala Desa Lelilef Sawai.
Namun, izin tersebut tidak juga didapat Non. Menurutnya, Kepdes Lelilef Sawai telah “bermain” dengan WBN. “Setiap warga mengajukan surat untuk meminta hak atas lahannya, kepala desa tersebut selalu menolak. Ia tidak suka kepada kami karena kami tidak menyetujui pembebasan lahan” ujar Non.
Total keseluruhan, ada 13 nama yang difiktifkan dalam inventarisasi subjek dan objek yang dibebaskan oleh WBN, tanggal 20 Maret 2009, yang disahkan dan ditandatangani A. Firmasnyah. Diduga tindakan memasukkan 13 nama fiktif tersebut dilakukan oleh Yusuf Idrus, Pegawai Kantor Pertanahan Kab Halmahera Tengah.
Permasalahan lainnya, yaitu tidak transparannya dokumen pembebasan lahan dari WBN. Mantan pegawai WBN, Yosepus Burnama mengungkapkan, ketika ia masih menjadi pegawai dulu, ia sempat mempertanyakan mengenai dokumen pembebasan lahan di desanya, yaitu dokumen pembebasan lahan yang senilai 8000 rupiah/m2. Namun, pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut.
“Sangat aneh melihat perusahaan sebesar itu tidak memiliki dokumen pembebasan lahan ” ujarnya. Beberapa waktu kemudian, Yosepus dipecat dengan alasan telah mencemarkan nama baik kepala desanya. Bahkan gajinya selama 2 bulan tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Alfonsius Sigoro, warga desa Geraf, mengungkapkan, sementara pembebasan belum terjadi, terjadi penyalahgunaan WBN, yaitu pembanungan tower di tanah milik kelompok tani Gemaf seluas ¼ ha.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Geraf, Constantine Manikome. Ia merasa, perusahaan telah berlaku sewenang-wenang terhadap warga setempat. “Tolong hargai hak rakyat,” pintanya.
Sumber : Gatra.Com