|
Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi
Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi![]()
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi adalah arahan yang diperuntukan sebagai alat penertiban penataan ruang, meliputi
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi berfungsi:
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi disusun berdasarkan:
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi disusun dengan kriteria:
Indikasi Arahan Peraturan Zonasi![]()
Indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi merupakan dasar penentuan peraturan zonasi pada sistem provinsi.
Indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi berfungsi:
Indikasi arahan peraturan zonasi pada RTRW provinsi terdiri atas:
Indikasi arahan peraturan zonasi dalam RTRW provinsi, sekurang-kurangnya mencakup:
Indikasi arahan peraturan zonasi pada sistem provinsi digunakan sebagai dasar dalam penyusunan ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi bersangkutan. Indikasi arahan peraturan zonasi pada sistem provinsi berupa narasi seperti halnya indikasi arahan peraturan zonasi nasional yang ada di dalam RTRWN. Arahan Perizinan![]()
Arahan perizinan wilayah provinsi adalah arahan yang digunakan sebagai dasar penyusunan ketentuan perizinan di wilayah kabupaten/kota.
Arahan perizinan wilayah provinsi berfungsi:
Arahan perizinan wilayah provinsi terdiri atas:
Arahan Insentif![]()
Arahan insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kegiatan yang didorong perwujudannya dalam rencana tata ruang.
Arahan insentif berfungsi sebagai:
Arahan insentif disusun berdasarkan:
Arahan insentif ini diberikan dalam bentuk:
Arahan insentif yang harus disusun dan dimuat dalam RTRW provinsi meliputi:
Arahan Disinsentif![]()
Arahan disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi atau mengurangi pertumbuhan, agar tidak terjadi kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung maupun budi daya yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Arahan disinsentif berfungsi sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Arahan disinsentif disusun berdasarkan:
Arahan disinsentif ini diberikan dalam bentuk:
Arahan disinsentif yang harus disusun dan dimuat dalam RTRW provinsi meliputi:
Arahan Sanksi![]()
Arahan sanksi merupakan arahan ketentuan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang, yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Arahan sanksi terhadap pelanggaran penataan ruang berfungsi:
Arahan sanksi administratif dapat disusun berdasarkan indikasi:
Pengenaan sanksi pidana dan sanksi perdata ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif yang diberikan kepada pelanggar pemanfaatan ruang dapat berupa: 1. Peringatan tertulis 2. Penghentian sementara kegiatan 3. Penghentian sementara pelayanan umum 4. Penutupan lokasi 5. Pencabutan izin 6. Pembatalan izin 7. Pembongkaran bangunan 8. Pemulihan fungsi ruang Di bawah ini akan diuraikan arahan sanksi tersebut: 1. Peringatan tertulis Peringatan tertulis diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang melalui penerbitan surat peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali. 2. Penghentian sementara kegiatan Penghentian sementara kegiatan dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
3. Penghentian sementara pelayanan umum Penghentian sementara pelayanan umum dilakukan melalui langkahlangkah sebagai berikut:
4. Penutupan lokasi Penutupan lokasi dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
5. Pencabutan izin Pencabutan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
6. Pembatalan izin Pembatalan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
7. Pembongkaran bangunan Pembongkaran bangunan dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
8. Pemulihan fungsi ruang Pemulihan fungsi ruang dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
9. Denda administratif Denda administratif dapat dikenakan secara tersendiri atau bersamasama dengan pengenaan sanksi administratif. |
RTRW Provinsi![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Provinsi
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |