Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi merupakan upaya perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama penataan/pengembangan provinsi dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan (20 tahun).
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi berfungsi:
sebagai acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam pemrograman penataan/pengembangan pprovinsi;
sebagai arahan untuk sektor dalam program;
sebagai dasar estimasi kebutuhan pembiayaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan;
sebagai dasar estimasi penyusunan program tahunan untuk setiap jangka 5 (lima) tahun; dan
sebagai acuan bagi masyarakat untuk melakukan investasi.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi disusun berdasarkan:
rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan kawasan strategis provinsi;
ketersediaan sumber daya dan sumber dana pembangunan;
kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan;
prioritas pengembangan wilayah provinsi dan pentahapan rencana pelaksanaan program sesuai dengan RPJPD; dan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi disusun dengan kriteria:
mendukung perwujudan rencana struktur ruang, pola ruang, dan pengembangan kawasan strategis provinsi;
mendukung program utama penataan ruang nasional;
realistis, objektif, terukur, dan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu perencanaan;
konsisten dan berkesinambungan terhadap program yang disusun, baik dalam jangka waktu tahunan maupun antar lima tahunan; dan
sinkronisasi antar program harus terjaga dalam satu kerangka program terpadu pengembangan wilayah provinsi.
Indikasi Program Utama
Indikasi program utama dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten meliputi:
Usulan Program Utama
Lokasi
Besaran
Sumber Pendanaan
Instansi Pelaksana
Waktu dan Tahapan Pelaksanaan
Usulan Program Utama Usulan program utama adalah program-program utama pengembangan wilayah provinsi yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan struktur dan pola ruang wilayah provinsi sesuai tujuan.
Lokasi Lokasi adalah tempat dimana usulan program utama akan dilaksanakan.
Besaran Besaran adalah perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program utama pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan.
Sumber Pendanaan Sumber pendanaan dapat berasal dari APBD provinsi, APBN, swasta, dan/atau masyarakat.
Instansi Pelaksana Instansi pelaksana adalah pelaksana program utama yang meliputi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan), swasta serta masyarakat.
Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Usulan program utama direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 20 (dua puluh) tahun yang dirinci setiap 5 (lima) tahunan, sedangkan masing-masing program mempunyai durasi pelaksanaan yang bervariasi sesuai kebutuhan. Program utama 5 tahun pertama dapat dirinci ke dalam program utama tahunan. Penyusunan indikasi program utama disesuaikan dengan pentahapan jangka waktu 5 tahunan RPJP Daerah Provinsi.
Arahan Pemanfaatan Ruang
Usulan program utama yang dalam indikasi program utama sekurang-kurangnya harus mencakup:
a. Perwujudan rencana struktur ruang wilayah provinsi, meliputi:
perwujudan pusat kegiatan (PKN, PKSN, PKW, PKL) di wilayah provinsi; dan
perwujudan sistem prasarana nasional dan wilayah dalam wilayah provinsi, mencakup:
perwujudan sistem jaringan prasarana transportasi di wilayah provinsi, yang meliputi sistem prasarana transportasi darat, udara, dan air;
perwujudan sistem jaringan prasarana sumber daya air;
perwujudan sistem jaringan prasarana energi;
perwujudan sistem jaringan prasarana telekomunikasi; dan
perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
b. Perwujudan rencana pola ruang wilayah provinsi, mencakup:
perwujudan kawasan lindung nasional dan provinsi; dan
perwujudan kawasan budi daya provinsi.
c. perwujudan kawasan-kawasan strategis provinsi.
Pada susunan arahan pemanfaatan ruang tersebut dapat dijabarkan/dirinci sesuai kebutuhan dalam penyusunan indikasi program utama di dalam RTRW provinsi masing-masing wilayah provinsi.
Matriks Indikasi Program
Matrik susunan tipikal indikasi program utama dalam penyusunan RTRW provinsi ditunjukkan pada gambar berikut ini.
RTRW Provinsi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.