
INILAH.COM, Jakarta - Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta. Penyegelan tersebut dilakukan karena belum mengantongi persetujuan konstruksi bangunan dari Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) Dinas P2B DKI.
"Ya betul, kami telah menyegel bangunan itu. Penyegelan dilakukan sejak tiga minggu lalu," kata Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana di Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Dijelaskannya, alasan penyegelan itu disebabkan TPKB Dinas P2B DKI belum selesai menentukan penilaian konstruksi bangunan tersebut sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Seharusnya, lanjut dia, pembangunan fisik dilakukan setelah TPKB mengeluarkan keputusan dari hasil sidangnya yang menyatakan konstruksi tersebut sesuai dengan persyaratan.
"Sebab bisa saja, berdasarkan hasil sidang TPKB, konstruksi bangunan itu tidak memenuhi syarat. Sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu, baru disidangkan kembali oleh TPKB. Karena itu, kita segel dulu sampai ada hasil sidang TPKB terkait konstruksi bangunan itu," jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, permasalahan pembangunan gedung milik Kemenko Kesra itu memiliki masalah konstruksi saja. Sementara dari segi arsitektur dan tata ruang sudah disetujui Dinas P2B DKI. Jadi, meski yang dibangun merupakan bangunan negara, namun jika ada persyaratan pembangunan yang belum terpenuhi, maka tetap tidak boleh dilanjutkan dan disegel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Memang pembangunan gedung milik negara harus cepat terkait pemakaian anggaran. Tetapi walaupun harus cepat, semua prosedur dan persyaratan perizinan tidak boleh ada yang dilewatkan satu pun. Jadi baik itu bangunan pemerintah atau pun masyarakat, ketentuan prosedur perizinan tetap diberlakukan sama," tegasnya.
Mengenai nasib pembangunan konstruksi bangunan yang terhenti karena disegel, Putu menyatakan dapat ditentukan beberapa hari lagi. Sebab, sidang TPKB Dinas P2B DKI terkait konstruksi bangunan di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat tersebut baru bisa ditentukan dalam beberapa hari kedepan.
Dia menuturkan tindakan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan mendirikan bangunan secara rutin dilakukan setiap tahunnya. Pada 2011 lalu saja, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan penertiban bangunan sebanyak 2.957 bangunan yang menyalahi aturan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebanyak 870 di antaranya telah dilakukan pembongkaran secara paksa.
"Penertiban bangunan yang melanggar dilakukan untuk menegakkan hukum serta menciptakan tertib administrasi dalam pembangunan gedung maupun rumah tinggal," tandasnya.
Sumber : Inilah.Com
"Ya betul, kami telah menyegel bangunan itu. Penyegelan dilakukan sejak tiga minggu lalu," kata Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana di Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Dijelaskannya, alasan penyegelan itu disebabkan TPKB Dinas P2B DKI belum selesai menentukan penilaian konstruksi bangunan tersebut sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Seharusnya, lanjut dia, pembangunan fisik dilakukan setelah TPKB mengeluarkan keputusan dari hasil sidangnya yang menyatakan konstruksi tersebut sesuai dengan persyaratan.
"Sebab bisa saja, berdasarkan hasil sidang TPKB, konstruksi bangunan itu tidak memenuhi syarat. Sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu, baru disidangkan kembali oleh TPKB. Karena itu, kita segel dulu sampai ada hasil sidang TPKB terkait konstruksi bangunan itu," jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, permasalahan pembangunan gedung milik Kemenko Kesra itu memiliki masalah konstruksi saja. Sementara dari segi arsitektur dan tata ruang sudah disetujui Dinas P2B DKI. Jadi, meski yang dibangun merupakan bangunan negara, namun jika ada persyaratan pembangunan yang belum terpenuhi, maka tetap tidak boleh dilanjutkan dan disegel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Memang pembangunan gedung milik negara harus cepat terkait pemakaian anggaran. Tetapi walaupun harus cepat, semua prosedur dan persyaratan perizinan tidak boleh ada yang dilewatkan satu pun. Jadi baik itu bangunan pemerintah atau pun masyarakat, ketentuan prosedur perizinan tetap diberlakukan sama," tegasnya.
Mengenai nasib pembangunan konstruksi bangunan yang terhenti karena disegel, Putu menyatakan dapat ditentukan beberapa hari lagi. Sebab, sidang TPKB Dinas P2B DKI terkait konstruksi bangunan di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat tersebut baru bisa ditentukan dalam beberapa hari kedepan.
Dia menuturkan tindakan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan mendirikan bangunan secara rutin dilakukan setiap tahunnya. Pada 2011 lalu saja, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan penertiban bangunan sebanyak 2.957 bangunan yang menyalahi aturan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebanyak 870 di antaranya telah dilakukan pembongkaran secara paksa.
"Penertiban bangunan yang melanggar dilakukan untuk menegakkan hukum serta menciptakan tertib administrasi dalam pembangunan gedung maupun rumah tinggal," tandasnya.
Sumber : Inilah.Com