• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang>
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang>
        • Perencanaan Tata Ruang>
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang>
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional>
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan>
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang>
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi>
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang>
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang>
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi>
      • Pendahuluan>
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis>
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur>
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten>
      • Pendahuluan>
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis>
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur>
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota>
      • Pendahuluan>
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis>
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur>
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan>
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana>
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info>
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang>
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya>
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah>
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden>
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU>
      • Pedoman RTRW>
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan>
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan>
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang>
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional>
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau>
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi>
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota>
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat>
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah>
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta>
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur>
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat>
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur>
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact

Langgar Konstruksi, Kantor Kemenko Kesra Disegel

03/16/2012

0 Comments

 
Picture
INILAH.COM, Jakarta - Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta. Penyegelan tersebut dilakukan karena belum mengantongi persetujuan konstruksi bangunan dari Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) Dinas P2B DKI.

"Ya betul, kami telah menyegel bangunan itu. Penyegelan dilakukan sejak tiga minggu lalu," kata Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana di Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Dijelaskannya, alasan penyegelan itu disebabkan TPKB Dinas P2B DKI belum selesai menentukan penilaian konstruksi bangunan tersebut sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Seharusnya, lanjut dia, pembangunan fisik dilakukan setelah TPKB mengeluarkan keputusan dari hasil sidangnya yang menyatakan konstruksi tersebut sesuai dengan persyaratan.

"Sebab bisa saja, berdasarkan hasil sidang TPKB, konstruksi bangunan itu tidak memenuhi syarat. Sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu, baru disidangkan kembali oleh TPKB. Karena itu, kita segel dulu sampai ada hasil sidang TPKB terkait konstruksi bangunan itu," jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, permasalahan pembangunan gedung milik Kemenko Kesra itu memiliki masalah konstruksi saja. Sementara dari segi arsitektur dan tata ruang sudah disetujui Dinas P2B DKI. Jadi, meski yang dibangun merupakan bangunan negara, namun jika ada persyaratan pembangunan yang belum terpenuhi, maka tetap tidak boleh dilanjutkan dan disegel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Memang pembangunan gedung milik negara harus cepat terkait pemakaian anggaran. Tetapi walaupun harus cepat, semua prosedur dan persyaratan perizinan tidak boleh ada yang dilewatkan satu pun. Jadi baik itu bangunan pemerintah atau pun masyarakat, ketentuan prosedur perizinan tetap diberlakukan sama," tegasnya.

Mengenai nasib pembangunan konstruksi bangunan yang terhenti karena disegel, Putu menyatakan dapat ditentukan beberapa hari lagi. Sebab, sidang TPKB Dinas P2B DKI terkait konstruksi bangunan di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat tersebut baru bisa ditentukan dalam beberapa hari kedepan.

Dia menuturkan tindakan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan mendirikan bangunan secara rutin dilakukan setiap tahunnya. Pada 2011 lalu saja, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan penertiban bangunan sebanyak 2.957 bangunan yang menyalahi aturan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebanyak 870 di antaranya telah dilakukan pembongkaran secara paksa.

"Penertiban bangunan yang melanggar dilakukan untuk menegakkan hukum serta menciptakan tertib administrasi dalam pembangunan gedung maupun rumah tinggal," tandasnya. 

Sumber : Inilah.Com

Add Comment
 

Saham Konstruksi, Proyek Banyak Sulit Bergerak

03/16/2012

0 Comments

 
Picture
INILAH.COM, Jakarta - Sudah cukup lama saham PT Pembangunan Perumahan hadir sebagai penghuni baru Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun saham BUMN ini tidak bergerak lincah. Malah harga saham berkode PTPP itu terus melorot.

Pada Selasa (13/3/2012) saham tersebut ditutup di level Rp640 per unit. Perilaku serupa juga tampak pada dua saham yang diterbitkan BUMN konstruksi lainnya, PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Adhi Karya (ADHI).

Ini tentu aneh. Soalnya, tahun ini ada pembangunan 110 proyek infrastruktur dengan nilai investasi Rp386 triliun. Indonesia sendiri dalam lima tahun ke depan diperkirakan membutuhkan dana US$70 miliar untuk pembangunan infrastruktur. Artinya, akan ada pembangunan infrastruktur besar-besaran. Pembangunan ini meliputi sektor pengairan, jalan (transportasi), telekomunikasi dan energi.

Banyaknya proyek itulah yang membuat prospek bisnis konstruksi jadi mengkilap. Tapi, ya itu tadi, bukan berarti saham-saham di sektor ini menjadi layak beli. Menurut seorang analis dari PT Kresta Securities, saham konstruksi akan menjadi pilihan terakhir dalam berinvestasi setelah saham-saham sektor lain naik. “Pemodal akan tertarik mengoleksi jika harga saham-saham lain mengalami jenuh beli,” katanya.

Pendapat Alwi Assegaf, analis Universal Broker Indonesia, juga seirama dengan analis dari Kresna Securities tadi. Kendati prospek sektor infrastruktur tahun ini cukup bagus, menurut Alwi, investor harus ekstra cermat.

Terutama dalam mengamati stabilitas politik menjelang pengumuman kenaikan harga BBM. Sebab, jika kondisi politik tidak stabil, pembangunan infrastruktur pun terancam tersendat. Alwi memberi saran, sebaiknya investor menerapkan strategi wait and see.

Sumber : Inilah.Com

Add Comment
 

JASA KONSTRUKSI : Persaingan Usaha Sudah Tidak Sehat

03/16/2012

0 Comments

 
YOGYAKARTA (Suara Karya): Kondisi usaha jasa konstruksi saat ini dinilai sudah tidak sehat. Ini dilihat dengan terbentuknya pasar oligopsoni yang akan mendorong perilaku banting harga (predatory pricing) untuk suatu proyek. Padahal, ini jelas-jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UGM Yogyakarta Danang Parikesit menjelaskan, oligopsoni merupakan kondisi terdapat banyak pelaku usaha yang memperebutkan sedikit penawaran usaha, sehingga pendapatan rata-rata, baik buruh maupun tenaga ahli yang bekerja di sektor ini, termasuk paling rendah, yaitu peringkat kelima setelah berbagai pekerjaan profesional lain.

"Yang terjadi justru eksploitasi tenaga kerja yang luar biasa di sektor ini. Karena komponen alat dan bahan pada umumnya merupakan biaya tak terhindarkan. Ini berakibat mutu produk jadi terkorbankan," katanya dalam bedah buku berjudul Konstruksi Indonesia 2011: Penyelenggaraan Infrastruktur Berkelanjutan, Inovasi, Investasi, dan Dukungan Sektor Konstruksi di Indonesia di UGM Yogyakarta, kemarin.

Turut hadir sebagai pembicara Staf Ahli Gubernur DI Yogyakarta Bayudono dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi DI Yogyakarta Ilham Purnomo serta dipandu oleh moderator Akhmad Suraji (Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah DI Yogyakarta).

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi DI Yogyakarta Ilham Purnomo mengatakan, kondisi badan usaha yang tidak sehat tersebut mengakibatkan banyak tenaga ahli memilih untuk meminjamkan ijazah maupun sertifikat keahliannya ke perusahaan lain. Tentunya untuk mengerjakan proyek dengan kompensasi uang senilai tertentu dibanding menjalankan usaha sendiri.

"Karena dengan meminjamkan sertifikat tersebut, lebih minim risiko. Selain itu, banyak pula perusahaan yang memilih meminjam bendera perusahaan lain ketimbang menggunakan badan usaha miliknya sendiri untuk mengerjakan suatu proyek," katanya.

Situasi kian memprihatinkan dengan kompensasi tenaga ahli yang terbilang rendah. Seorang tenaga ahli di perusahaan digaji hanya 4-6 bulan sesuai jangka waktu pekerjaan untuk hidup satu tahun. Ini dikarenakan proyek-proyek pemerintah umumnya hanya berlangsung 4-6 bulan dalam satu tahun. Di samping itu, standar harga satuan pekerjaan, bahan, dan material yang ditetapkan pemerintah juga cukup rendah.

Ilham menyebutkan, biaya operasional perusahaan dengan kualifikasi K1 di DIY mencapai Rp 130 juta per tahun. Padahal rata-rata konsultan hanya mendapatkan pekerjaan tunjukan rata-rata dua paket senilai Rp 25 juta-Rp 50 juta per tahun.

Sumber : SuaraKaryaOnline.Com
Add Comment
 

Protes berakhir, proyek Blok Cepu jalan lagi

03/16/2012

0 Comments

 
Picture
JAKARTA. Kegiatan rekayasa pengadaan konstruksi (engineering procurement contract/EPC) Blok Cepu 1 akan segera dimulai kuartal kedua tahun ini. Kegiatan konstruksi dimulai kembali setelah aksi demonstrasi proyek Blok Cepu mereda.

Gde Pradnyana, Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bilang, demonstrasi yang terjadi di Blok Cepu sudah bisa terselesaikan dengan damai. Sehingga, proses konstruksi EPC 1 bisa berjalan sesuai dengan target.

"Setelah izin mendirikan bangunan (IMB) keluar bulan ini, diharapkan tahapan konstruksi bisa segera mulai," ujar Gde, Jumat (16/3). Seharusnya, kegiatan survei dilakukan awal tahun, agar Maret ini ada pembangunan fisik.

Namun, karena IMB belum belum keluar, membuat proyek EPC tersebut ikut tertunda. "IMB baru keluar setelah Mobil Cepu Limited (MCL) (operator) menyerahkan proposal kepada pemda,” terang Gde.

Untuk proyek konstruksi EPC 1, membutuhkan waktu setidaknya 2,5 tahun. Jika tidak ada aral melintang, proyek ini akan rampung 2014. “Ada beberapa pekerjaan yang bisa dikebut," jelas Gde yakin.

Untuk mendapatkan IMB, operator blok Cepu mesti memenuhi tuntutan dari pemerintah daerah. Seperti tuntutan pertukaran tanah kas desa, pemindahan sekolah hingga penyediaan lapangan sepak bola.

Gde berharap, tidak ada lagi masalah yang menghambat proyek blok Cepu, sebab proyek ini penting untuk mendongkrak produksi minyak nasional. Diproyeksikan, blok Cepu mampu produksi hingga 165.000 barel per hari (bph).

Terkait dengan penyelesaian demonstrasi, pertemuan yang dilakukan dengan Bupati Bojonegoro menyepakati untuk pembagian proyek kepada 160-an kontraktor yang belum kebagian proyek.

Sumber : Kontan.Co.id

Add Comment
 

Hujan Lebat dan Konstruksi Buruk, Rel Kereta Cepat Cina Runtuh

03/16/2012

0 Comments

 
Picture
REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Satu lagi masalah baru menghantam industri kereta api China. Saat para pekerja berupaya memperbaiki jalur baru kereta api berkecepatan tinggi yang runtuh di Cina Tengah, jalur itu kembali ambruk akibat hujan deras. Kemungkinan besar konstruksi buruk ikut berperan, kata media lokal.

Kementerian Kereta Api Cina telah diganggu oleh sejumlah skandal dan keputusan yang salah. Sebuah kecelakaan kereta api cepat pada Juli 2011 menewaskan 40 orang. Muncul kekhawatiran tentang keamanan atas pertumbuhan cepat jaringan kereta di negara itu serta rencana untuk mengekspor teknologi itu keluar.

Hujan deras pada Jumat lalu membuat runtuh bagian dari rel lintasan di kilometer 291 (mil ke 180). Jalu itu merupakan bagian dari jaringan rel kereta api cepat di China tengah, yang dibuka pada bulan Mei, kata Kantor Berita Xinhua, Senin (12/3), mengutip pihak berwenang lokal.

Tidak ada laporan tentang adanya korban cedera dari peristiwa itu, kata Xinhua. Kereta api di Provinsi Hubei akan menghubungkan ibukota Provinsi Wuhan dan Kota Yichang. Time-Weekly, sebuah surat kabar setengah resmi, pada awal Maret mengutip seorang "whistle-blower", Ni Hongjun, dan mengatakan bahwa ia telah mencoba memperingatkan Kementerian Kereta Api pada tahun 2010 bahwa jalur kereta api Wuhan-Yichang beresiko runtuh bila hujan lebat.

Dia mengatakan perusahaan konstruksi membangun jalur kereta api kecepatan tinggi dengan tanah sebagai pengganti kerikil. Metoda itu dianggap berisiko tinggi karena tanah dapat melunak ketika hujan lebat terjadi dan mengancam keamanan kereta api.

Kabinet China mengkritik Kementerian Kereta APi pada Desember lalu atas standar keamanan yang lemah dan penanganan yang buruk dari kecelakaan Juli 2010. Namun, kabinet juga tetap berkomitmen untuk merealisasi program kereta api cepat. 

Sumber : Republika.Co.id

Add Comment
 

    Konstruksi

    Berita dan informasi seputar konstruksi dan pembangunan prasarana dan sarana fisik di Indonesia.

    Archives

    March 2012

    Categories

    All
    Cepu
    Cina
    Epc
    Imb
    Jasa Konstruksi
    Kereta Api
    Konstruksi
    Konstruksi Buruk
    Lpjk
    Migas
    Penyegelan
    Persaingan Usaha
    Saham

    RSS Feed


Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
SMS  : +62 813-1745-1997
Email :

Photo used under Creative Commons from mlinksva