Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang (20 tahun).
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kabupaten.
Strategi penataan ruang wilayah kabupaten merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang (20 tahun).
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten memiliki fungsi:
sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW kabupaten; dan
sebagai dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan:
visi dan misi pembangunan wilayah kabupaten;
karakteristik wilayah kabupaten;
isu strategis; dan
kondisi objektif yang diinginkan.
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten dirumuskan dengan kriteria:
tidak bertentangan dengan tujuan penataan ruang wilayah provinsi dan nasional;
jelas dan dapat tercapai sesuai jangka waktu perencanaan; dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kabupaten.
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten berfungsi sebagai:
sebagai dasar untuk memformulasikan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
sebagai dasar untuk merumuskan struktur dan pola ruang wilayah kabupaten;
memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW kabupaten; dan
sebagai dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan:
tujuan penataan ruang wilayah kabupaten;
karakteristik wilayah kabupaten;
kapasitas sumber daya wilayah kabupaten dalam mewujudkan tujuan penataan ruangnya; dan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten dirumuskan dengan kriteria:
mengakomodasi kebijakan penataan ruang wilayah nasional dan kebijakan penataan ruang wilayah provinsi yang berlaku pada wilayah kabupaten bersangkutan;
jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kabupaten bersangkutan;
mampu menjawab isu-isu strategis baik yang ada sekarang maupun yang diperkirakan akan timbul di masa yang akan datang; dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota
Strategi penataan ruang wilayah kabupaten merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Strategi penataan ruang wilayah kabupaten berfungsi:
sebagai dasar untuk penyusunan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan kawasan strategis kabupaten;
memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW kabupaten; dan
sebagai dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Strategi penataan ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan:
kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten;
kapasitas sumber daya wilayah kabupaten dalam melaksanakan kebijakan penataan ruangnya; dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Strategi penataan ruang wilayah kabupaten dirumuskan dengan kriteria:
memiliki kaitan logis dengan kebijakan penataan ruang;
tidak bertentangan dengan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional dan provinsi;
jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kabupaten bersangkutan secara efisien dan efektif;
harus dapat dijabarkan secara spasial dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah kabupaten; dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
RTRW Kabupaten
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.