Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota
Tujuan penataan ruang wilayah kota merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kota yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.
Kebijakan penataan ruang wilayah kota merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kota.
Strategi penataan ruang wilayah kota merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kota ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota
Tujuan penataan ruang wilayah kota merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kota yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.
Tujuan penataan ruang wilayah kota memiliki fungsi:
sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota;
memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW kota; dan
sebagai dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Tujuan penataan ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan:
visi dan misi pembangunan wilayah kota;
karakteristik wilayah kota; dan
isu strategis dan kondisi objektif yang diinginkan.
Tujuan penataan ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:
mengakomodasi fungsi dan peran kota yang telah ditetapkan dalam RTRWN, RTRW provinsi, dan rencana tata ruang kawasan metropolitan (untuk kota yang berada dalam kawasan metropolitan);
tidak bertentangan dengan tujuan penataan ruang wilayah provinsi dan nasional
jelas dan dapat dicapai sesuai jangka waktu perencanaan; dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota
Kebijakan penataan ruang wilayah kota merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kota.
Kebijakan penataan ruang wilayah kota berfungsi:
sebagai dasar untuk memformulasikan strategi penataan ruang wilayah kota;
sebagai dasar untuk merumuskan rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah kota;
memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW kota; dan
dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Kebijakan penataan ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan:
tujuan penataan ruang wilayah kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
karakteristik wilayah kota; dan
kapasitas sumber daya wilayah kota dalam mewujudkan tujuan penataan ruangnya.
Kebijakan penataan ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:
mengakomodasi kebijakan penataan ruang wilayah nasional dan kebijakan penataan ruang wilayah provinsi yang berlaku pada wilayah kota bersangkutan;
jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kota bersangkutan;
mampu menjawab isu-isu strategis baik yang ada sekarang maupun yang diperkirakan akan timbul di masa yang akan datang; dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota
Strategi penataan ruang wilayah kota merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kota ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Strategi penataan ruang wilayah kota berfungsi:
sebagai dasar untuk penyusunan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan kawasan strategis kota;
memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW kota; dan
sebagai dasar penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Strategi penataan ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan:
kebijakan penataan ruang wilayah kota;
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kapasitas sumber daya wilayah kota dalam melaksanakan kebijakan penataan ruangnya.
Strategi penataan ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:
memiliki kaitan logis dengan kebijakan penataan ruang wilayah kota;
tidak bertentangan dengan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional dan provinsi;
jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kota bersangkutan secara efisien dan efektif;
harus dapat dijabarkan secara spasial dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah kota; dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
RTRW Kota
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.