• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact
Provinsi > RTRW Provinsi > Ketentuan Teknis > Kawasan Strategis

Kriteria Kawasan Strategis Provinsi

Kriteria Kawasan Strategis Provinsi

Picture
Kawasan strategis wilayah provinsi ditetapkan dengan kriteria: 
  • memperhatikan faktor-faktor di dalam tatanan ruang wilayah provinsi yang memiliki kekhususan; 
  • memperhatikan kawasan strategis nasional (KSN) yang berada di wilayah provinsi; 
  • dapat berhimpitan dengan kawasan strategis nasional, namun harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi yang jelas; 

  • dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi yaitu merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki: 
  • potensi ekonomi cepat tumbuh; 
  • sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi; 
  • potensi ekspor; 
  • dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi; 
  • kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; 
  • fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan; atau 
  • fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi. 
  • dapat merupakan kawasan yang dapat mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah provinsi;  
  • dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial antara lain kawasan yang: 
  • merupakan tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya; 
  • merupakan prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya; 
  • merupakan aset yang harus dilindungi dan dilestarikan; 
  • merupakan tempat perlindungan peninggalan budaya; 
  • memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau 
  • memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial. 
  • dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi di wilayah provinsi, antara lain: 
  • diperuntukan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi sumber daya alam strategi, pengembangan antariksa, serta tenaga atom dan nuklir; 
  • memiliki sumber daya alam strategis; 
  • memiliki fungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan antariksa; 
  • memiliki fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau 
  • memiliki fungsi sebagai lokasi penggunaan teknologi tinggi strategis. 
  • dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, seperti halnya kawasan yang: 
    • merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati; 
    • merupakan kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan; 
    • memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun 
    • berpeluang menimbulkan kerugian; memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;  
    • menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; 
    • merupakan kawasan rawan bencana alam; atau
    • merupakan kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan. 
  • dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah provinsi. 

Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Provinsi

Picture
Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan strategis provinsi lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis provinsi akan ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata ruang kawasan strategis. 

Kawasan strategis provinsi berfungsi: 
  • untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang; 
  • sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah provinsi yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah provinsi bersangkutan; dan 
  • sebagai dasar penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi. 

Kawasan strategis provinsi ditetapkan berdasarkan: 
  • kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; 
  • nilai strategis dari aspek-aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan; 
  • kesepakatan para pemangku kepentingan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan; 
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup lingkungan hidup wilayah provinsi; dan 
  • ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pemetaan Kawasan Strategis

Picture
Ketentuan pemetaan kawasan strategis provinsi sebagai berikut: 
  • delineasi kawasan strategis harus dipetakan pada satu lembar kertas yang menggambarkan wilayah provinsi secara keseluruhan; 
  • pada peta kawasan strategis provinsi juga harus digambarkan delineasi kawasan strategis nasional yang berada di dalam wilayah provinsi bersangkutan; 
  • pada bagian legenda peta harus dijelaskan bidang apa yang menjadi pusat perhatian setiap delineasi kawasan strategis provinsi; dan 
  • penggambaran peta kawasan strategis provinsi harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencata tata ruang. 

Ilustrasi peta penetapan kawasan strategis provinsi dapat dilihat pada gambar berikut : 

Picture

RTRW Provinsi

Picture
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  

Materi RTRW Provinsi

Pendahuluan
  • Istilah dan Definisi
  • Acuan Normatif
  • Fungsi dan Manfaat

Ketentuan Teknis 
  • Tujuan, Kebijakan dan Strategi  
  • Rencana Struktur Ruang Wilayah
  • Rencana Pola Ruang Wilayah 
  • Penetapan Kawasan Strategis Wilayah
  • Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah 
  • Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
  • Format Penyajian

Proses dan Prosedur 
  • Proses Penyusunan RTRW 
  • Prosedur Penyusunan RTRW 
  • Penetapan RTRW

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :
Photos used under Creative Commons from Skazama, szeke, CJ Schmit, Ian W Scott