kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Kawasan peruntukan hutan produksi terbatas ditetapkan dengan kriteria memiliki faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat).
Kawasan peruntukan hutan produksi tetap ditetapkan dengan kriteria memiliki faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor paling besar 124 (seratus dua puluh empat).
Kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi ditetapkan dengan kriteria:
memiliki faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor paling besar 124 (seratus dua puluh empat); dan/atau
merupakan kawasan yang apabila dikonversi mampu mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Kriteria teknis kawasan peruntukan hutan produksi terbatas, kawasan peruntukan hutan produksi tetap, dan kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kehutanan.
Hutan Rakyat
Kawasan peruntukan hutan rakyat ditetapkan dengan kriteria kawasan yang dapat diusahakan sebagai hutan oleh orang pada tanah yang dibebani hak milik.
Kriteria teknis kawasan peruntukan hutan rakyat ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kehutanan.
Pertanian
Kawasan peruntukan pertanian ditetapkan dengan kriteria:
memiliki kesesuaian lahan untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian;
ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan abadi;
mendukung ketahanan pangan nasional; dan/atau
dapat dikembangkan sesuai dengan tingkat ketersediaan air.
Kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertanian.
Perikanan
Kawasan peruntukan perikanan ditetapkan dengan kriteria:
wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penangkapan, budi daya, dan industri pengolahan hasil perikanan; dan/atau
tidak mengganggu kelestarian lingkungan hidup.
Kriteria teknis kawasan peruntukan perikanan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perikanan.
Pertambangan
Kawasan peruntukan pertambangan yang memiliki nilai strategis nasional terdiri atas pertambangan mineral dan batubara, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, serta air tanah.
Kawasan peruntukan pertambangan ditetapkan dengan kriteria:
memiliki sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi;
merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk pemusatan kegiatan pertambangan secara berkelanjutan; dan/atau
merupakan bagian proses upaya merubah kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil.
Kriteria teknis kawasan peruntukan pertambangan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan.
Industri
Kawasan peruntukan industri ditetapkan dengan kriteria:
berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri;
tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau
tidak mengubah lahan produktif.
Kriteria teknis kawasan peruntukan industri ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang industri.
Pariwisata
Kawasan peruntukan pariwisata ditetapkan dengan kriteria:
memiliki objek dengan daya tarik wisata; dan/atau
mendukung upaya pelestarian budaya, keindahan alam, dan lingkungan.
Kriteria teknis kawasan peruntukan pariwisata ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pariwisata.
Permukiman
Kawasan peruntukan permukiman ditetapkan dengan kriteria:
berada di luar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana;
memiliki akses menuju pusat kegiatan masyarakat di luar kawasan; dan/atau
memiliki kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas pendukung.
Kriteria teknis kawasan peruntukan permukiman ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perumahan dan permukiman.
Kawasan Budidaya yang Memiliki Nilai Strategis
Kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional ditetapkan sebagai kawasan andalan.
Nilai strategis nasional meliputi kemampuan kawasan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah.
Kawasan andalan terdiri atas
kawasan andalan darat dan
kawasan andalan laut.
Kawasan andalan darat terdiri atas
kawasan andalan berkembang dan
kawasan andalan prospektif berkembang.
Kawasan andalan berkembang ditetapkan dengan kriteria:
memiliki paling sedikit 3 (tiga) kawasan perkotaan;
memiliki kontribusi terhadap produk domestik bruto paling sedikit 0,25% (nol koma dua lima persen);
memiliki jumlah penduduk paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk provinsi;
memiliki prasarana berupa jaringan jalan, pelabuhan laut dan/atau bandar udara, prasarana listrik, telekomunikasi, dan air baku, serta fasilitas penunjang kegiatan ekonomi kawasan; dan
memiliki sektor unggulan yang sudah berkembang dan/atau sudah ada minat investasi.
Kawasan andalan prospektif berkembang ditetapkan dengan kriteria:
memiliki paling sedikit 1 (satu) kawasan perkotaan;
memiliki kontribusi terhadap produk domestik bruto paling sedikit 0,05% (nol koma nol lima persen);
memiliki laju pertumbuhan ekonomi paling sedikit 4% (empat persen) per tahun;
memiliki jumlah penduduk paling sedikit 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah penduduk provinsi;
memiliki prasarana berupa jaringan jalan, pelabuhan laut, dan prasarana lainnya yang belum memadai; dan
memiliki sektor unggulan yang potensial untuk dikembangkan.
Kawasan andalan laut ditetapkan dengan kriteria:
memiliki sumber daya kelautan;
memiliki pusat pengolahan hasil laut; dan
memiliki akses menuju pasar nasional atau internasional.
RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.