Arahan pemberian insentif dan disinsentif merupakan acuan bagi pemerintah dalam pemberian insentif dan pengenaan disinsentif.
Insentif diberikan apabila pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan indikasi arahan peraturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Disinsentif dikenakan terhadap pemanfaatan ruang yang perlu dicegah, dibatasi, atau dikurangi keberadaannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional dilakukan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dan kepada masyarakat.
Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dilakukan oleh instansi berwenang sesuai dengan kewenangannya.
Insentif
Insentif kepada pemerintah daerah diberikan, antara lain, dalam bentuk:
pemberian kompensasi;
urun saham;
pembangunan serta pengadaan infrastruktur; atau
penghargaan.
Insentif kepada masyarakat diberikan, antara lain, dalam bentuk:
keringanan pajak;
pemberian kompensasi;
imbalan;
sewa ruang;
urun saham;
penyediaan infrastruktur;
kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
penghargaan.
Disinsentif
Disinsentif kepada pemerintah daerah diberikan, antara lain, dalam bentuk:
pembatasan penyediaan infrastruktur;
pengenaan kompensasi; dan/atau
penalti.
Disinsentif dari Pemerintah kepada masyarakat dikenakan, antara lain, dalam bentuk:
pengenaan pajak yang tinggi;
pembatasan penyediaan infrastruktur;
pengenaan kompensasi; dan/atau
penalti.
RTRWN
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.