
"Pemerintah pusat dan daerah baru dapat menyediakan anggaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp924 triliun atau 47,5 persen sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp1.009 triliun," ungkap Fritz, saat menemui wartawan, di Restoran Sari Kuring, Jakarta, Selasa (25/2/2013).
Kekurangan dana ini, sebut dia, membuka peluang bagi munculnya kerjasama antara pemerintah dan swasta melalui kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS).
"Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dalam percepatan proses pembangunan nasional sekaligus sebagai penggerak roda pertumbuhan ekonomi," tambah dia.
Infrastruktur, jelas dia, juga memegang peranan penting bagi upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup, mendukung tumbuhnya pusat ekonomi serta meningkatkan mobilitas barang dan jasa.
"Laju pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan infrastruktur," tutupnya.
Sumber : OkeZone