
UU tersebut menggantikan UU Pokok Agraria yang selama ini memayungi proses pengadaan tanah.
Direktur Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Noor Marzuki mengatakan regulasi baru tersebut lebih siap untuk teknis pengadaan tanah.
"Jika kita sandingkan dengan aturan yang lama dengan yang baru ini tentunya jauh akan lebih cepat," katanya kepada Bisnis, Jumat (1/3/2013).
Hal ini, lanjutnya, disebabkan UU Pokok Agraria tidak mengatur mengenai tenggat waktu izin penetapan lokasi yang selama ini selalu menjadi proses tarik ulur antara rakyat dengan pemerintah.
"Dalam prakteknya saja untuk proses pengadaan tanah sekarang ini ada yang sudah berusia 6 tahun belum selesai," tuturnya.
Dalam UU No. 2/2012, ujar Noor, disebutkan secara jelas untuk izin penetapan lokasi harus ditetapkan selambat-lambatnya 2 tahun.
"Semuanya diatur sehingga bisa menjadi patokan. Kalau dulu tenggat waktu penetapan izin lokasi tidak jelas. Ditambah dengan musyawarah yang sering deadlock," katanya.
Dengan begitu, proses penyelesaian pembangunan akan lebih cepat karena pembangunan konstruksi tidak perlu menunggu waktu yang lama, paling lambat 2 tahun.
Sumber : Bisnis.Com