Menurutnya, angka tersebut sesuai dengan survei yang dilakukan Bappeda pada 2011, di mana perbaikan infrastruktur selalu yang paling utama. Karena alasan itulah, Bappeda mengalokasikan dana khusus untuk kewilayahan sebesar Rp 60 miliar, yang 25 persennya atau sekitar Rp 16,5 miliar diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur di setiap desa. Artinya, setiap desa mendapatkan alokasi bantuan Rp 100 juta untuk memperbaiki buruknya infrastruktur di wilayah masing-masing. Sedangkan dana sisanya akan dipergunakan sesuai dengan besaran setiap desa, yang tentunya dengan kesepakatan aparatur setempat.
"Untuk penanganan infrastruktur dialokasikan dalam dana khusus. Namun, kami juga berusaha meminta bantuan kepada provinsi dan pemerintah pusat. Sedangkan untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan, kami berupaya untuk meningkatkan iklim investasi di KBB, salah satunya dengan memberikan suasana aman kepada para investor," jelasnya.
Dorong PAD
Ditambahkan, hal itu sebagai daya dorong pendapatan asli daerah (PAD) KBB yang pada 2013 mendatang ditargetkan bisa mencapai Rp 100 miliar dari Rp 88,6 miliar di tahun 2012. Setiap tahunnya raihan PAD mengalami peningkatan, bahkan melebihi target. Sedangkan untuk masalah program, diakuinya masih terdapat banyak kekurangan sehingga harus dibenahi. "Untuk tahun 2013, kita menargetkan PAD bisa mencapai angka Rp 100 miliar," tandasnya.
Diberitakan, setiap pengajuan program pembangunan yang diusulkan wilayah dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pada akhirnya akan bermuara pada ketersediaan anggaran yang dimiliki pemerintah.
Menurut Bupati KBB, Abubakar, dalam dinamika pemerintahan dapat dikatakan bahwa anggaran merupakan darah yang akan menjadi kekuatan dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan. Menyikapi persoalan tersebut, sebelum memasuki tahapan pembahasan Musrenbang, telah dilakukan langkah penyelarasan melalui forum perwakilan wilayah dan forum SKPD dalam membahas usulan kewilayahan dengan program SKPD.
Sebagai pemerintahan daerah yang baru berusia 5 tahun berdasarkan UU 12/2007 tentang Pembentukan KBB, bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mampu membuktikan kegiatan pembangunan yang terukur sebagai realisasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bahkan, dalam Musrenbang 2013 ini merupakan Musrenbang pamungkas.
Dalam kegiatan pembangunan tersebut membutuhkan dana investasi yang cukup besar sehingga harus melibatkan dana APBD provinsi dan juga APBN.
Sumber: Galamedia.Com