acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten;
acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten;
acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten;
dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan
acuan dalam administrasi pertanahan.
Manfaat
mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten;
mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya; dan
menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas.
RTRW Kabupaten
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.