• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact
Tata Ruang > RTRW Kabupaten > Ketentuan Teknis > Format Penyajian

Format Penyajian RTRW Kabupaten

Format Penyajian RTRW Kabupaten

Picture
Konsep RTRW kabupaten disajikan dalam dokumen berupa Materi Teknis RTRW Kabupaten dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kabupaten. 

Materi Teknis RTRW kabupaten, yang terdiri atas: 
  • Buku Data dan Analisis yang dilengkapi dengan peta-peta; 
  • Buku Rencana yang disajikan dalam format A4; dan
  • Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala minimal 1:50.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan peta digital yang mengikuti ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. 

Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW kabupaten, yang terdiri atas: 
  • Raperda yang merupakan rumusan pasal per pasal dari buku rencana sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dan disajikan dalam format A4; dan 
  • Lampiran yang terdiri atas peta rencana struktur ruang, peta rencana pola ruang, dan peta penetapan kawasan-kawasan strategis kabupaten yang disajikan dalam format A3, serta tabel indikasi program utama. 

Sistematika Penyajian Laporan

Picture
Sistematika Penyajian Laporan RTRW Kabupaten  antara lain memuat informasi mengenai:
  1. Pendahuluan 
  2. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi 
  3. Rencana Struktur Ruang
  4. Rencana Pola Ruang 
  5. Penetapan Kawasan Strategis Kota
  6. Arahan Pemanfaatan  Ruang 
  7. Ketentuan Pengendalian pemanfaatan Ruang

Bab 1  Pendahuluan

Uraian pada Bab 1 Pendahuluan secara garis besar mengenai :
1.  Dasar hukum penyusunan RTRW kota.
2.  Profil wilayah kota, mencakup: 
  • Gambaran umum kabupaten yang dilengkapi dengan peta orientasi dan pembagian wilayah kabupaten; 
  • Kependudukan dan sumber daya manusia; 
  • Potensi bencana alam; 
  • Potensi sumber daya alam; dan
  • Potensi ekonomi wilayah. 
3.  Isu-isu strategis wilayah kabupaten. 
4.  Peta-peta mencakup sekurang-kurangnya mencakup: 
  • Peta orientasi geografis dalam konstelasi wilayah yang lebih luas
  • Peta tutupan lahan
  • Peta rawan bencana, dan 
  • Peta kepadatan penduduk eksisting

Bab 2  Tujuan, Kebijakan, dan Strategi

Uraian pada Bab 2 Tujuan, Kebijakan, dan Strategi mencakup:
1.  Tujuan penataan ruang wilayah kota; dan
2.  Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota.

Bab 3 Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten

Uraian pada Bab 3 Struktur Ruang Wilayah Kabupaten mencakup:
1. Rencana sistem perkotaan wilayah kabupaten. 
2, Rencana sistem jaringan prasarana skala kabupaten, mencakup: 
  • Rencana pengembangan sistem jaringan  prasarana transportasi, meliputi rencana jaringan jalan, terminal (tipe A dan B), jaringan rel kereta api, stasiun antar kota, pelabuhan dalam fungsi dan cakupan layanan (pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran), dan bandara dalam fungsi dan cakupan layanan; 
  • Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana energi, meliputi jaringan SUTUT, SUTET, SUTT, SUTM, pusat-pusat pembangkit listrik, dan pusat-pusat distribusi tegangan menengah ke atas;
  • Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana sumber daya air, meliputi: sumbersumber air baku untuk kegiatan permukiman perkotaan dan jaringan air baku wilayah, sistem jaringan irigasi, sungai, danau, waduk, DAS/wilayah sungai, dan lainnya;  
  • Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana telekomunikasi, meliputi jaringan terestrial skala wilayah dan nasional yang ada di kabupaten (mikro digital, serat optik, mikro analog, kabel laut, jaringan internasional), serta jaringan satelit (stasiun bumi); dan 
  • Rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya, meliputi: prasarana pengelolaan lingkungan (TPA regional), dan penyediaan air bersih regional. Rencana struktur ruang dilengkapi dengan peta rencana struktur ruang yang menggambarkan sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana di wilayah kabupaten. 

Bab 4 Rencana Pola Ruang Wilayah Kota 

Uraian pada Bab 4 Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, meliputi 
1. Rencana pola ruang kawasan lindung yang terdiri dari: 
  • Kawasan hutan lindung; 
  • Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi: Kawasan bergambut; dan Kawasan resapan air; 
  • Kawasan perlindungan setempat, meliputi: Sempadan pantai; Sempadan sungai; Kawasan sekitar danau atau waduk; Kawasan sekitar mata air; dan  Kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal lainnya.
  • Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, meliputi:  Kawasan suaka alam; Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya;  Suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut;  Cagar alam dan cagar alam laut; Kawasan pantai berhutan bakau;  Taman nasional dan taman nasional laut; Taman hutan raya; Taman wisata alam dan taman wisata alam laut; dan Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. 
  • Kawasan rawan bencana alam, meliputi: Kawasan rawan tanah longsor; dan Kawasan rawan gelombang pasang dan kawasan rawan banjir. 
  • Kawasan lindung geologi, meliputi: Kawasan cagar alam geologi; dan Kawasan rawan bencana alam geologi dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. 
  • Kawasan lindung lainnya, meliputi: Cagar biosfer;  Ramsar; Taman buru;  Kawasan perlindungan plasma-nutfah; dan Kawasan pengungsian satwa, terumbu karang dan kawasan koridor bagi jenis satwa  atau biota laut yang dilindungi. 
2. Rencana pola ruang kawasan budidaya yang terdiri dari: 
  • Kawasan peruntukan hutan produksi, yang dirinci meliputi kawasan: Peruntukan hutan produksi terbatas; Peruntukan hutan produksi tetap; dan Peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi.
  • Kawasan hutan rakyat; 
  • Kawasan peruntukan pertanian, yang dirinci meliputi kawasan:  Peruntukan pertanian lahan basah;  Peruntukan pertanian lahan kering; dan Peruntukan hortikultura.
  • Kawasan peruntukan perkebunan, yang dirinci berdasarkan jenis komoditas perkebunan yang ada di wilayah kabupaten; 
  • Kawasan peruntukan perikanan, yang dirinci meliputi kawasan:  Peruntukan perikanan tangkap;  Peruntukan budi daya perikanan; dan Peruntukan kawasan pengolahan ikan.
  • Kawasan peruntukan pertambangan, yang dirinci meliputi kawasan: Peruntukan mineral dan batubara; Peruntukan minyak dan gas bumi; Peruntukan panas bumi; dan Peruntukan air tanah di kawasan pertambangan. 
  • Kawasan peruntukan industri, yang dirinci meliputi kawasan: Peruntukan industri besar; Peruntukan industri sedang; dan Peruntukan industri rumah tangga. 
  • Kawasan peruntukan pariwisata, yang dirinci meliputi kawasan:  Peruntukan pariwisata budaya; Peruntukan pariwisata alam; dan Peruntukan pariwisata buatan. 
  • Kawasan peruntukan permukiman, yang dirinci meliputi kawasan: Peruntukan permukiman perkotaan; dan Peruntukan permukiman perdesaan. Sebagai kawasan budi daya maka permukiman diarahkan dalam kajian lokasi dan fungsi masing-masing permukiman, terutama dikaitkan dengan karakter lokasi, misalnya di pegunungan, dataran tinggi, permukiman pantai, dan sebagainya.  
  • Kawasan peruntukan lainnya. Rencana pola ruang dilengkapi dengan peta pola ruang yang menggambarkan pola ruang kawasan lindung dan pola ruang kawasan budi daya di wilayah kabupaten.

Bab 5 Penetapan Kawasan Strategis Kota

Garis besar materi pada Bab 5 Penetapan Kawasan Strategis Kota, antara lain:
  1. Lokasi dan jenis kawasan strategis kabupaten; dan
  2. Peta kawasan strategis kabupaten, yang menunjukkan deliniasi kawasan strategis nasional; kawasan strategis provinsi yang ada di wilayah kabupaten, dan kawasan strategis kabupaten. 

Bab 6 Arahan Pemanfaatan Ruang

Tabel indikasi program utama jangka panjang yang dirinci pada program jangka menengah lima tahunan kabupaten, yang mencakup indikasi program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, perkiraan pembiayaan, sumber dana, kelembagaan, dan instansi pelaksana yang distrukturkan dalam:
  • Indikasi program perwujudan rencana struktur wilayah kabupaten, meliputi indikasi program utama perwujudan pusat-pusat kegiatan, dan program utama perwujudan sistem prasarana wilayah di kabupaten;  
  • Indikasi program perwujudan rencana pola ruang wilayah kabupaten, meliputi indikasi program perwujudan kawasan lindung, dan indikasi program perwujudan kawasan budi daya; serta
  • Indikasi program perwujudan kawasan strategis kabupaten. 

Bab 7 Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 

Garis besar materi pada Bab 7 Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Uang antara lain mencakup:
1. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk pola ruang wilayah kabupaten 
2. Ketentuan perizinan, meliputi: 
  • Daftar semua perizinan di wilayah kabupaten baik eksisting maupun rencana; 
  • Mekanisme perizinan yang terkait dengan pemanfaatan RTRW; dan 
  • Arahan pengambilan keputusan terkait dengan perizinan yang akan diterbitkan. 
3. Ketentuan insentif-disinsentif, meliputi: 
  • Insentif-disinsentif kepada pemerintah daerah lainnya; dan 
  • Insentif-disinsentif kepada masyarakat. 
4. Ketentuan sanksi administratif yang diberikan kepada: 
  • Pelanggar pemanfaatan ruang yang tidak pernah mengajukan perizinan pemanfaatan ruang; 
  • Pemohon izin pemanfaatan ruang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana izin pemanfaatan ruang yang diminta; dan  
  • Pemberi izin yang melanggar kaidah dan ketentuan pemanfaatan ruang.

Sistematika Penyajian Album Peta

Picture
Peta Profil Tata Ruang Wilayah Kabupaten 

Peta Orientasi 
Peta skala kecil (mengikuti ukuran kertas) yang menunjukkan kedudukan geografis kabupaten dalam wilayah yang lebih luas. 

Peta Batas Administrasi
Deliniasi wilayah kecamatan yang ada di dalam wilayah kabupaten:
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas; 
  • Setiap kabupaten dan kota diberi warna berbeda;  
  • Setiap deliniasi kecamatan diberi nama kecamatan bersangkutan; dan 
  • Setiap deliniasi kecamatan diberi titik pusat kabupaten. 

Peta Tutupan Lahan Wilayah Kabupaten
 
Deliniasi jenis tutupan lahan yang ada di seluruh wilayah kabupaten: 
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas; dan 
  • Klasifikasi pemanfaatan ruangnya bebas sesuai dengan kondisi eksisting (tidak harus mengikuti klasifikasi untuk rencana pola ruang). 

Peta Rawan Bencana
 
Deliniasi kawasan-kawasan rawan bencana menurut tingkatan bahayanya: 
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas; dan 
  • Tingkatan bahaya bencana alam dinyatakan dengan gradasi warna. 

Peta Sebaran Penduduk
 
Pola kepadatan penduduk per desa/kelurahan di seluruh wilayah kabupaten untuk menggambarkan dimana terdapat konsentrasi penduduk: 
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas;  
  • Klasifikasi kepadatan peduduk disesuaikan dengan kondisi data, sekurangnya 3 interval dan sebanyakbanyaknya 5 interval; dan 
  • Gradasi kepadatan penduduk (interval) digambarkan dalam gradasi warna yang simultan. 

Peta Lainnya

Peta-Peta Profil Tata Ruang Kabupaten Lainnya yang dirasa perlu untuk ditampilkan dalam album peta 

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 

Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten 
  1. Skala peta mengikuti ukuran kertas; dan 
  2. Kandungan peta, meliputi: 
  • Sistem permukiman (PKW, PKL, PPK, dan PPL); 
  • Sistem jaringan jalan (kolektor primer 1, kolektor primer 2, kolektor primer, dan lokal primer); 
  • Sistem jaringan kereta api (umum); 
  • Bandara dan pelabuhan sesuai dengan kelasnya; dan 
  • Nama-nama PKW, PKL, PPK, PPL, bandara dan pelabuhan, dan lain sebagainya. 

Peta Rencana Jaringan Prasarana Wilayah Kabupaten 
  1. Skala peta mengikuti ukuran kertas; dan 
  2. Kandungan peta, meliputi: 
  • Rencana sistem jaringan telekomunikasi; 
  • Rencana sistem jaringan energi; 
  • Rencana sistem jaringan sumber daya air; 
  • Rencana sistem jaringan prasarana lainnya; dan 
  • Nama-nama tempat (kecamatan, kelurahan/desa). 

Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten 
  1. Skala 1:50.000, bila tidak dapat disajikan secara utuh dalam 1 lembar kertas, peta disajikan dalam beberapa lembar. Pembagian lembar penyajian peta harus mengikuti angka bujur dan lintang geografis yang berurutan, seperti halnya pada peta rupa bumi; 
  2. Pada setiap lebar peta harus dicantumkan peta indeks dan nomor lembar peta yang menunjukkan posisi lembar peta yang disajikan di dalam wilayah kabupaten secara keseluruhan; 
  3. Kandungan peta, meliputi: 
  • Delinasi rencana peruntukan pemanfaatan ruang sesuai dengan klasifikasi pola ruang wilayah kabupaten; 
  • Sungai, jaringan kolektor primer 1, kolektor primer 2, kolektor primer 3 dan lokal primer; 
  • Rel kereta api; dan 
  • Nama-nama tempat (kecamatan, kelurahan/desa). 

Peta Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten 
  1. Skala peta mengikuti ukuran kertas; dan
  2. Kandungan peta, meliputi: 
  • Deliniasi kawasan strategis nasional (bila ada); 
  • Deliniasi kawasan strategis provinsi (bila ada); 
  • Deliniasi kawasan strategis kabupaten; 
  • Sungai, jaringan jalan arteri primer, kolektor primer 1 dan kolektor primer 2, rel kereta api; dan 
  • Nama-nama tempat (kecamatan, kelurahan/desa). 

RTRW Kabupaten

Picture
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  

Materi RTRW Kabupaten

Pendahuluan
  • Istilah dan Definisi
  • Acuan Normatif
  • Fungsi dan Manfaat

Ketentuan Teknis 
  • Kebijakan dan Strategi  
  • Rencana Struktur Ruang Wilayah
  • Rencana Pola Ruang Wilayah 
  • Penetapan Kawasan Strategis Wilayah
  • Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah 
  • Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
  • Format Penyajian

Proses dan Prosedur 
  • Proses Penyusunan RTRW 
  • Prosedur Penyusunan RTRW 
  • Penetapan RTRW

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :
Photos used under Creative Commons from Bruce McKay Yellow Snow Photography, angelocesare, IvanWalsh.com, zero (the unsignified)