• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact
Provinsi > RTRW Provinsi > Ketentuan Teknis > Format Penyajian

Format Penyajian RTRW Provinsi

Format Penyajian RTRW Provinsi

Picture
Konsep RTRW provinsi disajikan dalam dokumen sebagai berikut: 

a. Materi Teknis RTRW provinsi yang terdiri atas: 
  • Buku Data dan Analisis yang dilengkapi dengan peta-peta; 
  • Buku Rencana yang disajikan dalam format A4; dan 
  • Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala minimal 1:250.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan peta digital yang mengikuti ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.  

b. Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW provinsi yang terdiri atas: 
  • Raperda, merupakan rumusan pasal per pasal dari buku rencana sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dan disajikan dalam format A4; dan 
  • Lampiran yang terdiri atas peta rencana struktur ruang, peta rencana pola ruang, dan peta penetapan kawasan-kawasan strategis provinsi yang disajikan dalam format A3, serta tabel indikasi program utama. 

Sistematika Penyajian Laporan

Picture
Sistematika Penyajian Laporan RTRW Provinsi antara lain memuat informasi mengenai:
  1. Pendahuluan 
  2. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi 
  3. Rencana Struktur Ruang
  4. Rencana Pola Ruang 
  5. Penetapan Kawasan Strategis Kota
  6. Arahan Pemanfaatan  Ruang 
  7. Ketentuan Pengendalian pemanfaatan Ruang

Bab 1  Pendahuluan
Uraian pada Bab 1 Pendahuluan secara garis besar mengenai :
1. Dasar hukum penyusunan RTRW provinsi. 
2. Profil wilayah provinsi, mencakup: 
  • Gambaran umum provinsi yang dilengkapi dengan peta orientasi dan pembagian wilayah administrasi; 
  • Kependudukan dan sumber daya manusia; 
  • Potensi bencana alam; 
  • Potensi sumber daya alam; dan 
  • Potensi ekonomi wilayah. 

3. Isu-isu strategis  
4. Peta-peta, sekurang-kurangnya mencakup: 
  • Peta orientasi 
  • Peta tutupan lahan 
  • Peta rawan bencana 
  • Peta kepadatan penduduk eksisting,

Bab 2  Tujuan, Kebijakan, dan Strategi
Uraian pada Bab 2 Tujuan, Kebijakan, dan Strategi mencakup:1. Tujuan penataan ruang wilayah provinsi; dan2. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi. 

Bab 3 Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi
Uraian pada Bab 3 Struktur Ruang Wilayah Kota mencakup:
1. Rencana sistem perkotaan wilayah provinsi; dan
2. Rencana sistem jaringan prasarana wilayah provinsi, mencakup: 
  • rencana pengembangan sistem prasarana transportasi, meliputi rencana jaringan jalan, terminal (tipe A dan B), jaringan rel KA, stasiun antarkota, pelabuhan dalam fungsi dan cakupan layanan (pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran), serta bandara dalam fungsi dan cakupan layanan; 
  • rencana pengembangan sistem prasarana energi, meliputi jaringan SUTUT, SUTET, SUTT, SUTM, pusat-pusat pembangkit listrik, dan pusat distribusi tegangan menengah ke atas;
  • rencana pengembangan prasarana sumber daya air, meliputi: sumber-sumber air baku untuk kegiatan permukiman perkotaan dan jaringan air baku wilayah;
  • rencana pengembangan prasarana telekomunikasi, meliputi jaringan terestrial skala wilayah dan nasional yang ada di provinsi (mikro digital, serat optik, mikro analog, kabel laut, jaringan internasional), serta jaringan satelit (stasiun bumi); dan
  • rencana pengembangan prasarana lainnya, meliputi: prasarana ekonomi (pasar induk wilayah, pusat perbelanjaan modern-tradisional), prasarana kesehatan (RSU tipe A dan RSU tipe B), prasarana pendidikan (perguruan tinggi skala wilayah), prasarana pengelolaan lingkungan (TPA regional), prasarana sosial budaya (pusat rekreasi skala wilayah, pusat kesenian-kebudayaan skala wilayah), prasarana olah raga (stadion wilayah, pusat olah raga skala wilayah), pusat kegiatan keagamaan wilayah.   Pada bagian ini dilampirkan peta rencana struktur ruang yang menggambarkan sistem perkotaan dan jaringan prasarana wilayah provinsi.

Bab 4 Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi
Uraian pada Bab 4 Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi, meliputi:
1.  Rencana pola ruang kawasan lindung yang mencakup: 
  • kawasan hutan lindung; 
  • kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;  
  • kawasan perlindungan setempat;  
  • kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya;  
  • kawasan rawan bencana alam; 
  • kawasan lindung geologi; dan 
  • kawasan lindung lainnya. 

2. Rencana pola ruang kawasan budidaya yang mencakup: 
  • kawasan peruntukan hutan produksi; 
  • kawasan peruntukan hutan rakyat; 
  • kawasan peruntukan pertanian; 
  • kawasan peruntukan pekebunan; 
  • kawasan peruntukan perikanan; 
  • kawasan peruntukan pertambangan; 
  • kawasan peruntukan industri; 
  • kawasan peruntukan pariwisata;  
  • kawasan peruntukan permukiman; dan 
  • kawasan peruntukan lainnya. 

Pada bagian ini dilampirkan peta rencana pola ruang yang menggambarkan semua delineasi peruntukan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya di wilayah provinsi.

Bab 5 Penetapan Kawasan Strategis Kota
Garis besar materi pada Bab 5 Penetapan Kawasan Strategis Kota, antara lain:
  1. Lokasi dan jenis kawasan strategis provinsi; dan
  2. Peta kawasan strategis provinsi yang menunjukkan delineasi kawasan strategis provinsi dan kawasan strategis nasional yang ada di wilayah provinsi. 

Bab 6 Arahan Pemanfaatan Ruang
Tabel indikasi program utama jangka panjang yang dirinci pada program jangka menengah lima tahunan provinsi, yang mencakup indikasi program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, perkiraan pembiayaan, sumber dana, kelembagaan, dan instansi pelaksana yang distrukturkan dalam:
  1. Indikasi program perwujudan rencana struktur wilayah provinsi, meliputi indikasi program utama perwujudan pusat-pusat kegiatan, dan program utama perwujudan sistem prasarana wilayah provinsi; 
  2. Indikasi program perwujudan pola ruang wilayah provinsi, meliputi indikasi program perwujudan kawasan lindung, indikasi program perwujudan kawasan budidaya; dan 
  3. Indikasi program perwujudan kawasan strategis provinsi.

Bab 7 Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 
Garis besar materi pada Bab 7 Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Uang antara lain mencakup:
1. Indikasi arahan peraturan zonasi, meliputi:
  • indikasi arahan peraturan zonasi untuk pola ruang wilayah provinsi; dan
  • indikasi arahan peraturan zonasi untuk ruang di sekitar sistem jaringan prasarana wilayah provinsi. 
2.  Arahan perizinan, meliputi: 
  • bentuk-bentuk izin pemanfaatan ruang di wilayah provinsi baik eksisting maupun rencana;
  • mekanisme perizinan terkait pemanfaatan ruang yang menjadi wewenang pemerintah provinsi; dan
  • arahan pengambilan keputusan terkait dengan perizinan yang akan diterbitkan. 
3.  Arahan insentif-disinsentif, meliputi: 
  • insentif-disinsentif kepada pemerintah daerah provinsi lainnya;
  • insentif-disinsentif dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota; maupun  
  • insentif-disinsentif dari pemerintah provinsi kepada masyarakat. 
4. Arahan pengenaan sanksi administratif. 

Sistematika Penyajian Album Peta

Picture
Peta Profil Tata Ruang Wilayah Provinsi 

Peta Orientasi 
Peta orientasi    Peta skala kecil (mengikuti ukuran kertas) yang menunjukkan kedudukan geografis provinsi dalam wilayah lebih luas 

Peta Batas Administrasi
Deliniasi wilayah kabupaten dan kota yang ada di dalam wilayah provinsi: 
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas; 
  • Setiap kabupaten dan kota diberi warna berbeda;  
  • Setiap deliniasi kabupaten/kota diberi nama kabupaten/kota bersangkutan; dan
  • Setiap deliniasi kabupaten diberi titik pusat kabupaten.

Peta Tutupan Lahan 
Delineasi jenis tutupan lahan yang ada di seluruh wilayah provinsi: 
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas; dan 
  • Klasifikasi pemanfaatan ruangnya bebas sesuai dengan apa yang ada di kenyataan (tidak harus mengikuti klasifikasi untuk rencana pola ruang).

Peta Rawan Bencana 
Deliniasi kawasan-kawasan rawan bencana menurut tingkatan bahayanya: 
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas; dan 
  • Tingkatan bahaya bencana alam dinyatakan dengan gradasi warna. 

Peta Sebaran Penduduk
 
Pola kepadatan penduduk per desa/kelurahan di seluruh provinsi untuk menggambarkan dimana terdapat konsentrasi penduduk: 
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas;  
  • Gradasi kepadatan penduduk (interval) digambarkan dalam gradasi warna yang simultan. 

Peta Lainnya
Peta-Peta Profil Lainnya yang dirasa perlu untuk ditampilkan dalam album peta 

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Peta rencana struktur ruang
  1. Skala peta mengikuti ukuran kertas 
  2. Muatan peta: 
    • Sistem permukiman (PKN, PKW, dan PKL); 
    • Sistem jaringan jalan (arteri primer, kolektor primer 1, dan kolektor primer 2); 
    • Sistem jaringan kereta api (umum); 
    • Bandar udara & pelabuhan sesuai dengan kelasnya; dan 
    • Nama-nama PKN, PKW, PKL, bandara & pelabuhan. 

Peta rencana jaringan prasarana wilayah

  1. Skala peta mengikuti ukuran kertas
  2. Muatan peta: 
    • Rencana sistem jaringan telekomunikasi; 
    • Rencana sistem jaringan energi; 
    • Rencana sistem jaringan sumber daya air;
    • Rencana sistem jaringan prasarana lainnya; dan
    • Nama-nama tempat.

Peta rencana pola ruang 
  1. Skala peta 1:250.000, bila tidak dapat disajikan secara utuh dalam 1 lembar kertas, peta disajikan dalam beberapa lembar. Pembagian lembar penyajian peta harus mengikuti angka bujur dan lintang geografis yang beraturan, seperti halnya pada peta rupa bumi, yaitu panjang 1°30’ dan lebar 1°. 
  2. Pada setiap lembar peta harus dicantumkan peta indeks dan nomor lembar peta yang menunjukkan posisi lembar peta yang disajikan di dalam wilayah provinsi secara keseluruhan.
  3. Muatan peta: 
    • Delineasi rencana peruntukan pemanfaatan ruang sesuai dengan klasifikasi pola ruang wilayah provinsi; 
    • Sungai, jaringan jalan arteri primer, kolektor primer 1, kolektor primer 2, dan rel kereta api; serta 
    • Nama-nama tempat 

Peta penetapan kawasan strategis provinsi
  1. Skala peta mengikuti ukuran kertas 
  2. Muatan peta:
    • Delineasi kawasan strategis nasional;
    • Delineasi kawasan strategis provinsi; 
    • Sungai, jaringan jalan primer, kolektor primer 1, kolektor primer 2, dan rel kereta api; serta  
    • Nama-nama tempat.

RTRW Provinsi

Picture
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  

Materi RTRW Provinsi

Pendahuluan
  • Istilah dan Definisi
  • Acuan Normatif
  • Fungsi dan Manfaat

Ketentuan Teknis 
  • Tujuan, Kebijakan dan Strategi  
  • Rencana Struktur Ruang Wilayah
  • Rencana Pola Ruang Wilayah 
  • Penetapan Kawasan Strategis Wilayah
  • Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah 
  • Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
  • Format Penyajian

Proses dan Prosedur 
  • Proses Penyusunan RTRW 
  • Prosedur Penyusunan RTRW 
  • Penetapan RTRW

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :
Photos used under Creative Commons from Fin Fahey, OiMax, UggBoy♥UggGirl [ PHOTO // WORLD // TRAVEL ], Ian W Scott