• Home
  • Tata Ruang
    • Penataan Ruang >
      • Istilah dan Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Klasifikasi Penataan Ruang
      • Tugas dan Wewenang
      • Pengaturan dan Pembinaan
      • Pelaksanaan Penataan Ruang >
        • Perencanaan Tata Ruang >
          • Umum
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
          • Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
        • Pemanfaatan Ruang >
          • Umum
          • Pemanfaatan Ruang Wilayah
        • Pengendalian Pemanfaatan Ruang
        • Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
        • Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
      • Pengawasan Penataan Ruang
      • Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat
      • Sengketa, Penyidikan dan Pidana
    • RTRW Nasional >
      • Istilah dan Definisi
      • Tujuan dan Kebijakan >
        • Tujuan
        • Kebijakan dan Strategi
      • Rencana Struktur Ruang >
        • Sistem Perkotaan
        • Sistem Transportasi >
          • Transportasi Darat
          • Transportasi Laut
          • Transportasi Udara
        • Sistem Energi
        • Sistem Telekomunikasi
        • Sistem Sumber Daya Air
      • Rencana Pola Ruang >
        • Kawasan Lindung
        • Kawasan Budi Daya
      • Kawasan Strategis
      • Pemanfaatan Ruang
      • Pengendalian Ruang >
        • Peraturan Zonasi
        • Perizinan
        • Insentif Disinsentif
        • Sanksi
    • RTRW Provinsi >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Tujuan & Kebijakan
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kabupaten >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • RTRW Kota >
      • Pendahuluan >
        • Istilah dan Definisi
        • Acuan Normatif
        • Fungsi dan Manfaat
      • Ketentuan Teknis >
        • Kebijakan dan Strategi
        • Rencana Struktur Ruang
        • Rencana Pola Ruang
        • Kawasan Strategis
        • Pemanfaatan Ruang
        • Pengendalian Ruang
        • Format Penyajian
      • Proses dan Prosedur >
        • Proses RTRW
        • Prosedur RTRW
        • Penetapan RTRW
    • Kawasan >
      • Kawasan Budidaya
      • Reklamasi Pantai
      • Rawan Bencana Longsor
      • Rawan Letusan Gunung Api dan Gempa Bumi
      • Ruang Terbuka Hijau
  • Berita
    • Tata Ruang
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Perumahan
    • Prasarana dan Sarana >
      • Air Minum
      • Sanitasi
      • Persampahan
      • Drainase
      • Fasilitas Umum
    • Pertanahan
    • Konstruksi
    • Sekilas Info >
      • Tata Ruang
      • Infrastruktur
      • Transportasi
      • Perumahan
      • Pertanahan
      • Ekonomi
      • Metropolitan
  • Regulasi
    • Undang-undang >
      • Penataan Ruang
      • Sumber Daya Air
      • Perumahan Permukiman
      • Bangunan Gedung
      • Pengelolaan Sampah
      • Jalan
      • Lainnya >
        • Sistem Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Jangka Panjang
        • Pemerintah Daerah
        • Perimbangan Keuangan
        • Pengelolaan Wilayah Pesisir
        • Lingkungan Hidup
        • Konservasi
        • Pertambangan Mineral dan Batu Bara
        • Perindustrian
        • Kehutanan
        • Penerbangan
        • Perairan Indonesia
        • Pelayaran
        • Perikanan
        • Pertahanan Negara
    • Peraturan Pemerintah >
      • RTRW Nasional
      • Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
      • Penyelenggaraan Penataan Ruang
      • Penatagunaan Tanah
      • Organisasi Perangkat Daerah
      • Jalan Tol
    • Peraturan Presiden >
      • Bakor Penataan Ruang
      • Kebijakan Pertanahan
    • Peraturan Menteri PU >
      • Pedoman RTRW >
        • Pedoman RTRW Provinsi
        • Pedoman RTRW Kabupaten
        • Pedoman RTRW Kota
        • Pedoman Teknis Analisis
        • Persetujuan Substansi RTRW
      • Pedoman Kawasan >
        • Pedoman Kawasan Budi Daya
        • Pedoman Kawasan Reklamasi Pantai
        • Pedoman Kawasan Rawan Longsor
        • Pedoman Kawasan Gunung Berapi dan Gempa
        • Pedoman Ruang Terbuka Hijau
      • Standar Pelayanan
      • Penyidik PNS Penataan Ruang
      • Pemberian Izin Usaha
    • Peraturan Menteri Perumahan >
      • Petunjuk Pelaksanaan Kasiba Lisiba
      • Petunjuk Teknis Kasiba Lisiba
      • Badan Pengelola Kasiba Lisiba
  • Pedoman
    • Rencana Tata Ruang >
      • RDTR Kabupaten
      • RDTR Kota
    • Air Minum
    • Air Limbah
    • Persampahan
    • Drainase
  • Presentasi
    • Future of the Cities
    • Sustainable Cities
    • Smart Cities
    • Urbanisation
    • City Planning
    • The Best Cities
    • Infrastructure
    • Transportation
    • Street and Pedestrian
    • Community Participation
  • RTRW
    • RTRW Nasional >
      • RTRW Nasional
      • Struktur Ruang
      • Pola Ruang
      • Sistem Perkotaan
      • Sistem Transportasi
      • Wilayah Sungai
      • Kawasan Lindung
      • Kawasan Andalan
      • Kawasan Strategis
    • RTRW Pulau >
      • Pulau Sumatera
      • Pulau Jawa
      • Pulau Kalimantan
      • Pulau Sulawesi
      • Kepulauan Maluku
      • Pulau Papua
    • RTRW Provinsi >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Jambi
      • Riau
      • Kepulauan Riau
      • Bengkulu
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • DKI Jakarta
      • Jawa Barat
      • DI Yogyakarta
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Bali
      • Nusa Tenggara Barat
      • Nusa Tenggara Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Sulawesi Barat
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Gorontalo
      • Maluku
      • Maluku Utara
      • Papua
      • Papua Barat
    • RTRW Kabupaten/Kota >
      • NAD
      • Sumatera Utara
      • Riau
      • Bangka Belitung
      • Lampung
      • Banten
      • Jawa Barat >
        • Kab Bandung
        • Kab Bogor
        • Kota Bandung
      • Jawa Tengah >
        • Kab Banyumas
        • Kab Batang
        • Kab Blora
        • Kab Bayolali
        • Kab Brebes
        • Kab Jepara
        • Kab Magelang
        • Kab Pati
        • Kab Pekalongan
        • Kab Pemalang
        • Kab Purbalingga
        • Kab Semarang
        • Kab Sukoharjo
        • Kab Temanggung
        • Kab Wonogiri
        • Kab Wonosobo
        • Kota Magelang
        • Kota Pekalongan
        • Kota Salatiga
        • Kota Semarang
        • Kota Tegal
      • DI Yogyakarta >
        • Kab Bantul
        • Kota Yogyakarta
      • Jawa Timur >
        • Kab Bojonegoro
        • Kab Jombang
        • Kab Malang
        • Kab Pasuruan
        • Kab Sidoarjo
        • Kota Batu
        • Kota Malang
        • Kota Probolinggo
        • Kota Surabaya
      • Nusa Tenggara Barat >
        • Kab Bima
        • Kab Lombok Utara
      • Nusa Tenggara Timur >
        • Kab Timor Tengah Utara
        • Kab Nagekeo
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
  • Info Lelang
    • Penataan Ruang
    • Air Minum
    • Penyehatan Lingkungan
  • Perpustakaan
  • Contact
Tata Ruang > RTRW Kota > Ketentuan Teknis > Format Penyajian RTRW Kota 

Format Penyajian RTRW Kota 

Penyajian RTRW Kota

Picture
Konsep RTRW kota akan disajikan dalam dokumen yang berisikan Materi Teknis RTRW Kota dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kota.

Materi Teknis RTRW Kota terdiri atas: 
  • Buku Data dan Analisis yang dilengkapi peta-peta; 
  • Buku Rencana yang disajikan dalam format A4; dan 
  • Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala minimal 1:25.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. 

Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW kota, terdiri atas: 
  • Raperda, merupakan rumusan pasal per pasal dari buku rencana dan disajikan dalam format A4; dan 
  • lampiran yang terdiri atas peta rencana struktur ruang, peta rencana pola ruang, dan peta penetapan kawasan-kawasan strategis kota yang disajikan dalam format A3, serta tabel indikasi program utama. 

Sistematika Penyajian Laporan

Picture
Sistematika Penyajian Laporan RTRW Kota antara lain memuat informasi mengenai:
  1. Pendahuluan 
  2. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi 
  3. Rencana Struktur Ruang
  4. Rencana Pola Ruang 
  5. Penetapan Kawasan Strategis Kota
  6. Arahan Pemanfaatan  Ruang 
  7. Ketentuan Pengendalian pemanfaatan Ruang

Bab 1  Pendahuluan
Uraian pada Bab 1 Pendahuluan secara garis besar mengenai :
1.  Dasar hukum penyusunan RTRW kota.
2.  Profil wilayah kota, mencakup: 
  • Gambaran umum kota yang dilengkapi dengan peta orientasi dan pembagian wilayah kota; 
  • Kependudukan dan sumber daya manusia; 
  • Potensi bencana alam; 
  • Potensi sumber daya alam; dan
  • Potensi ekonomi wilayah. 
3.  Isu-isu strategis. 
4.  Peta-peta mencakup sekurang-kurangnya mencakup: 
  • Peta orientasi; 
  • Peta guna lahan eksisting; 
  • Peta rawan bencana; 
  • Peta kepadatan penduduk eksisting;

Bab 2  Tujuan, Kebijakan, dan Strategi
Uraian pada Bab 2 Tujuan, Kebijakan, dan Strategi mencakup:
1.  Tujuan penataan ruang wilayah kota; dan
2.  Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota.

Bab 3 Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota
Uraian pada Bab 3 Struktur Ruang Wilayah Kota mencakup:
1.  Rencana pusat-pusat pelayanan di dalam wilayah kota; 
2.  Rencana sistem prasarana di wilayah kota, mencakup: 
  • Rencana pengembangan sistem jaringan  prasarana transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara; 
  • Rencana  pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan; 
  • Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi ;
  • Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana sumber daya air kota,
  • Rencana pengembangan infrastruktur kota, meliputi: sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah kota, sistem persampahan kota, sistem drainase kota, penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan saraja jaringan jalan pejalan kaki, jalur evakuasi bencana. 
  • Pada bagian ini dilampirkan peta rencana struktur ruang yang menggambarkan sistem pusat-pusat pelayanan beserta sistem jaringan prasarananya.

Bab 4 Rencana Pola Ruang Wilayah Kota 
Uraian pada Bab 4 Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, meliputi 
a. Rencana pola ruang kawasan lindung yang terdiri dari: 
  • Hutan Lindung; 
  • Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, yang meliputi kawasan bergambut dan kawasan resapan air; 
  • Kawasan perlindungan setempat, yang meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, 
  • Ruang terbuka hijau kota (RTH) Kota, yang antara lain meliputi taman RT, taman RW, taman kota dan permakaman; 
  • Kawasan suaka alam dan cagar budaya; 
  • Kawasan rawan bencana alam, yang meliputi kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang dan kawasan rawan banjir; dan
  • Kawasan lindung lainnya. 
b. Rencana pola ruang kawasan budidaya yang terdiri dari: 
  • perumahan yang meliputi perumahan dengan kepadatan tinggi, sedang, dan rendah;
  • perdagangan dan jasa, yang meliputi pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; 
  • perkantoran yang meliputi perkantoran pemerintahan dan perkantoran swasta; 
  • industri, yang meliputi industri rumah tangga/kecil
  • pariwisata, yang meliputi pariwisata budaya, pariwisata alam, dan pariwisata buatan; 
  • ruang terbuka non hijau; dan
  • peruntukan lainnya, meliputi antara lain: ruang untuk evakuasi bencana (ruang-ruang terbuka atau ruang-ruang lainnya yang dapat berubah fungsi menjadi meeting point ketika bencana terjadi), pertanian, pertambangan (disertai persyaratan yang ketat untuk pelaksanaan penambangannya), peruntukan ruang bagi kegiatan sektor informal, peruntukan pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, peribadatan, serta keamanan dan keselamatan), peruntukan militer, dan lain-lain sesuai dengan peran dan fungsi kota. Pada bagian ini dilampirkan peta rencana pola ruang yang menggambarkan semua delineasi peruntukkan ruang kawasan lindung wilayah kota dan kawasan budidaya wilayah kota.

Bab 5 Penetapan Kawasan Strategis Kota
Garis besar materi pada Bab 5 Penetapan Kawasan Strategis Kota, antara lain:
  • Lokasi dan jenis kawasan strategis kota; dan
  • Kawasan strategis kota yang menunjukkan delineasi kawasan-kawasan strategis yang ada di wilayah kota.

Bab 6 Arahan Pemanfaatan Ruang
Garis besar materi pada Bab 6 Arahan Pemanfaatan  Ruang antara lain Tabel indikasi program utama jangka panjang yang dirinci pada program jangka menengah lima tahunan kota, yang mencakup indikasi program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, perkiraan pembiayaan, sumber dana, kelembagaan dan instansi pelaksana yang distrukturkan dalam:
  • Indikasi program perwujudan rencana struktur wilayah kota,  
  • Indikasi program perwujudan rencana pola ruang wilayah kota, 
  • Indikasi program perwujudan kawasan strategis kota.

Bab 7 Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 
Garis besar materi pada Bab 7 Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Uang antara lain mencakup:
1.  Ketentuan umum peraturan zonasi untuk struktur dan pola ruang wilayah kota;
2.  Ketentuan umum perizinan, meliputi: 
  • Daftar semua perizinan di wilayah kota baik saat ini maupun rencana; 
  • Mekanisme perizinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang; dan
  • Arahan pengambilan keputusan terkait dengan perizinan yang akan diterbitkan. 
3.  Ketentuan umum insentif-disinsentif, meliputi:
  • Insentif-disinsentif kepada pemerintah kabupaten/kota lainnya; maupun
  • Insentif-disinsentif kepada masyarakat. 
4.  Ketentuan sanksi administratif yang diberikan kepada:
  • Pelanggar pemanfaatan ruang yang tidak pernah mengajukan perizinan pemanfaatan ruang;
  • Pemohon izin pemanfaatan ruang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana izin pemanfaatan ruang yang diminta; dan
  • Pemberi izin yang melanggar kaidah dan ketentuan pemanfaatan ruang.

Sistematika Penyajian Album Peta

Picture
Peta Profil Tata Ruang Wilayah Kota 

Peta Orientasi
Peta skala kecil disesuaikan dengan ukuran kertas yang menunjukkan kedudukan geografis kota di dalam wilayah yang lebih luas. 

Peta Batas Administrasi
Delineasi kecamatan yang ada di dalam wilayah kota; 
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas; 
  • Setiap kabupaten dan kota diberi warna berbeda; dan 
  • Setiap delineasi kecamatan diberi nama kecamatan bersangkutan. 
  • Setiap delineasi kecamatan diberi titik pusat kecamatan. 

Peta Guna Lahan
Berisi delineasi jenis guna lahan yang ada di seluruh wilayah kota;
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas; 
  • Klasifikasi pemanfaatan ruangnya bebas sesuai dengan apa yang ada di kenyataan (tidak harus mengikuti klasifikasi untuk Rencana Pola Ruang). 

Peta Rawan Bencana
Berisi delineasi kawasan-kawasan rawan bencana menurut tingkatan bahayanya: 
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas; dan
  • Tingkatan bahaya bencana alam dinyatakan dalam gradasi warna. 

Peta Sebaran Penduduk
Berisi pola kepadatan penduduk per desa/kelurahan di seluruh kota untuk menggambarkan dimana terdapat konsentrasi penduduk: 
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas; 
  • Klasifikasi kepadatan penduduk disesuaikan dengan kondisi data, sekurangnya 3 interval dan sebanyak-banyaknya 5 interval; dan 
  • Gradasi kepadatan penduduk (interval) digambarkan dalam gradasi warna yang simultan. 

Peta Lainnya
Peta-peta profil tata ruang lainnya yang dirasa perlu untuk ditampilkan dalam album peta. 

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota 

Peta Rencana Struktur Ruang
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas; 
  • Kandungan peta meliputi; 1) Sistem permukiman (PKW, PKL, PPK, dan PPL); 2) Sistem jaringan jalan (kolektor primer1, kolektor primer 2, kolektor primer 3, dan lokal primer) 3) Sistem jaringan kereta api (umum) 4) Bandar udara dan pelabuhan sesuai dengan kelasnya; dan 5) Nama-nama PKW, PKL, PPK, PPL, bandara dan pelabuhan, dan sebagainya. 

Peta Rencana Jaringan Prasarana
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas; 
  • Kandungan peta meliputi; 1) Rencana sistem jaringan telekomunikasi; 2) Rencana sistem jaringan energi; 3) Rencana sistem jaringan sumberdaya air; 4) Rencana sistem jaringan prasarana lainnya. 

Peta Rencana Pola Ruang

  • Skala peta 1:25.000, bila tidak dapat disajikan secara utuh dalam 1 lembar kertas, peta disajikan beberapa lembar. Pembagian lembar penyajian peta harus mengikuti angka bujur dan lintang geografis yang beraturan, seperti halnya pada peta rupa bumi; 
  • Pada setiap lembar peta harus dicantumkan peta indeks dan nomor lembar peta yang menunjukkan posisi lembar peta yang disajikan di dalam wilayah kota secara keseluruhan; c. Kandungan peta meliputi: 1) Delineasi rencana peruntukan pemanfaatan ruang dengan panduan; 2) Sungai, jaringan kolektor primer 1, kolektor primer 2, kolektor primer 3, dan lokal primer; 3) Rel KA;dan 4) Nama-nama tempat. 

Peta Penetapan Kawasan Strategis
  • Skala peta mengikuti ukuran kertas; dan
  • Kandungan peta meliputi: 1) Delineasi kawasan strategis nasional (bila ada); 2) Delineasi kawasan strategis provinsi (bila ada); 3) Delineasi kawasan strategis kota; 4) Sungai, jaringan jalan arteri primer, kolektor primer 1, kolektor primer 2, kolektor primer 3, dan lokal primer; dan 5) Nama-nama tempat.

RTRW Kota

Picture
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  

Materi RTRW Kota

Pendahuluan
  • Istilah dan Definisi
  • Acuan Normatif
  • Fungsi dan Manfaat

Ketentuan Teknis 
  • Kebijakan dan Strategi  
  • Rencana Struktur Ruang Wilayah
  • Rencana Pola Ruang Wilayah 
  • Penetapan Kawasan Strategis Wilayah
  • Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah 
  • Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
  • Format Penyajian

Proses dan Prosedur 
  • Proses Penyusunan RTRW 
  • Prosedur Penyusunan RTRW 
  • Penetapan RTRW

Links

www.Sanitasi.Net
www.Sanitasi.Org
www.TeknikLingkungan.Com

www.Nawasis.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com

Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies

Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
Email :
Photos used under Creative Commons from IvanWalsh.com, Jay@MorphoLA, IvanWalsh.com, Doxi