|
Format Penyajian RTRW Kota
Penyajian RTRW Kota![]()
Konsep RTRW kota akan disajikan dalam dokumen yang berisikan Materi Teknis RTRW Kota dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kota.
Materi Teknis RTRW Kota terdiri atas:
Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW kota, terdiri atas:
Sistematika Penyajian Laporan![]()
Sistematika Penyajian Laporan RTRW Kota antara lain memuat informasi mengenai:
Bab 1 Pendahuluan Uraian pada Bab 1 Pendahuluan secara garis besar mengenai : 1. Dasar hukum penyusunan RTRW kota. 2. Profil wilayah kota, mencakup:
4. Peta-peta mencakup sekurang-kurangnya mencakup:
Bab 2 Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Uraian pada Bab 2 Tujuan, Kebijakan, dan Strategi mencakup: 1. Tujuan penataan ruang wilayah kota; dan 2. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota. Bab 3 Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota Uraian pada Bab 3 Struktur Ruang Wilayah Kota mencakup: 1. Rencana pusat-pusat pelayanan di dalam wilayah kota; 2. Rencana sistem prasarana di wilayah kota, mencakup:
Bab 4 Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Uraian pada Bab 4 Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, meliputi a. Rencana pola ruang kawasan lindung yang terdiri dari:
Bab 5 Penetapan Kawasan Strategis Kota Garis besar materi pada Bab 5 Penetapan Kawasan Strategis Kota, antara lain:
Bab 6 Arahan Pemanfaatan Ruang Garis besar materi pada Bab 6 Arahan Pemanfaatan Ruang antara lain Tabel indikasi program utama jangka panjang yang dirinci pada program jangka menengah lima tahunan kota, yang mencakup indikasi program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, perkiraan pembiayaan, sumber dana, kelembagaan dan instansi pelaksana yang distrukturkan dalam:
Bab 7 Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Garis besar materi pada Bab 7 Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Uang antara lain mencakup: 1. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk struktur dan pola ruang wilayah kota; 2. Ketentuan umum perizinan, meliputi:
Sistematika Penyajian Album Peta![]()
Peta Profil Tata Ruang Wilayah Kota
Peta Orientasi Peta skala kecil disesuaikan dengan ukuran kertas yang menunjukkan kedudukan geografis kota di dalam wilayah yang lebih luas. Peta Batas Administrasi Delineasi kecamatan yang ada di dalam wilayah kota;
Peta Guna Lahan Berisi delineasi jenis guna lahan yang ada di seluruh wilayah kota;
Peta Rawan Bencana Berisi delineasi kawasan-kawasan rawan bencana menurut tingkatan bahayanya:
Peta Sebaran Penduduk Berisi pola kepadatan penduduk per desa/kelurahan di seluruh kota untuk menggambarkan dimana terdapat konsentrasi penduduk:
Peta Lainnya Peta-peta profil tata ruang lainnya yang dirasa perlu untuk ditampilkan dalam album peta. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Peta Rencana Struktur Ruang
Peta Rencana Jaringan Prasarana
Peta Rencana Pola Ruang
Peta Penetapan Kawasan Strategis
|
RTRW Kota![]()
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota atau RTRW Kota adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Materi RTRW Kota
Pendahuluan
Ketentuan Teknis
Proses dan Prosedur |