JAKARTA--Ajakan pemerintah ke pemerintah daerah (Pemda) untuk menuntaskan masalah perumahan tidak semuanya disambut baik. Meski pusat (Kementerian Perumahan Rakyat) telah menganggarkan dana rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun pemda tidak merespon baik. Alhasil, realisasi anggaran untuk rumah murah di 2012, hanya sekitar 65 persen.

"Kemenpera akan terus mengajak Pemda untuk memiliki komitmen dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah. Sebab dari hasil evaluasi program dan kegiatan Kemenpera yang dilaksanakan di daerah masih banyak persoalan yang ditemuin" ujar Menpera Djan Faridz dalam rapat kerja Komisi V DPR RI, Rabu (6/3).

Dijelaskannya, pembangunan perumahan secara umum akan menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Untuk itu peran seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan di daerah perlu ditingkatkan dan disinergikan.

"Di lapangan kami menyadari dari sekian banyak Rusunawa, rumah khusus dan PSU yang dibangun Kemenpera maupun melalui DAK selama ini masih belum terhuni. Ini menjadi pekerjaan kita bersama yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat maupun daerah," tandasnya.

Ditambahkan politisi PPP ini, masalah tersebut terjadi karena Pemda baik di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota belum sepenuhnya terlibat dalam pengawasan serta pengendalian pelaksanaan kegiatan. Di samping keterbatasan SDM dalam mengawasi kegiatan di seluruh daerah.

"Kami berharap Pemda bisa lebih berperan dalam menyiapkan rencana program dan kegiatan perumahan sesuai isu-isu strategis dan permasalahan di masing-masing provinsi," harapnya.

Sumber : JPNN
 
 
Picture
JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) Tapera Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru sebatas untuk mereka yang berpenghasilan tetap. Tapera belum menyentuh pekerja informal yang umumnya berpenghasilan tidak tetap.

Demikian dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (6/3/2013), menanggapi RUU Tapera yang siap diundangkan Juni mendatang.

Eddy mengaku sangsi dengan iuran Tapera. Menurut dia, iuran BPJS selama ini saja ditolak buruh, apalagi dengan tambahan iuran Tapera yang mau tak mau menjadi beban baru. Dia juga mengharapkan, Tapera tidak sebatas masyarakat yang berpenghasilan tetap, tapi diharuskan kepada seluruh masyarakat, terutama untuk membeli rumah pertama.

"Dan, tidak sebatas mewajibkan saja,  tetapi harus ada penariknya yaitu dengan memberikan subsidi dari jumlah kewajiban sebesar 60 persen dari pemerintah. Jadi, kalau 5 persen, pembagiannya 3 persen dari pemerintah dan 2 persen dari peserta," ujar Eddy.

Adapun yang diberi subsidi hanya masyarakat yang belum memiliki rumah dengan status hak milik. Untuk itu, maksimal subsidi harus juga dibatasi supaya peserta yang bukan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak perlu disubsidi.

"Dengan begitu Tapera akan menarik dan bisa diimplementasikan. Masyarakat yang tidak punya penghasilan tetap juga akan tertarik untuk ikut Tapera dan punya kesempatan memiliki rumah dengan biaya yang tidak membebankan," kata Eddy.

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan yang tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera saat ini tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) Tapera Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini siap diundangkan Juni nanti.

Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi, mengatakan, aturan ini bertujuan memudahkan masyarakat memiliki sumber dana untuk membeli atau merenovasi rumah dengan bunga murah. Makanya, aturan ini bersifat wajib bagi PNS serta pekerja swasta. Bahkan, saat ini, DPR tengah mempertimbangkan kewajiban yang sama bagi pekerja informal. RUU Tapera juga telah metapkan besaran iuran Tapera sebesar 5 persen dari upah per bulan.

Sumber : Kompas

 
 
Picture
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus mengajak pemerintah daerah (pemda) mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk bersama-sama memperkuat komitmen dan perannya dalam menyelesaikan masalah perumahan di daerah.

Pasalnya hingga saat ini Kemenpera masih menemui banyak kendala serta persoalan di lapangan sehingga pelaksanaan kegiatan perumahan di daerah baik dari kualitas fisik dan pemanfaatannya belum optimal.

"Dari hasil evaluasi program dan kegiatan Kemenpera yang dilaksanakan di daerah masih banyak persoalan yang ditemui," ujar Menpera Djan Faridz di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (5/3/2013).

Djan Faridz menjelaskan, pembangunan perumahan secara umum akan mampu mendukung dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Untuk itu peran seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan di daerah perlu ditingkatkan dan disinergikan.

Namun demikian, imbuhnya, berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan Kemenpera ternyata masih banyak kendala yang dihadapi. Hal tersebut menyebabkan kegiatan yang dihasilkan di lapangan belum optimal baik dari sisi output kegiatan seperti kualitas fisik dan sisi outcome yakni pemanfaatannya belum dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

"Di lapangan kami menyadari bahwa dari sekian banyak rusunawa, Rumah Khusus dan PSU yang dibangun Kemenpera maupun melalui DAK selama ini masih belum terhuni atau termanfaatkan sebagaimana yang diharapkan. Ini menjadi pekerjaan kita bersama yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat maupun daerah," tandasnya.

Sumber : TribunNews

 
 
BATU – Rumah PNS yang menyebar di beberapa lokasi, menjadi solusi realisasi perumahan PNS Kota Batu. Setelah beberapa tahun gagal terwujud, Pemkot kembali tekun melakukan pembahasan proyek tersebut. 

Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso mengatakan, bahwa Walikota Eddy Rumpoko pernah menyatakan permintaan maaf kepada para pegawai karena belum bisa mewujudkan perumahan PNS. Walikota bertekad mewujudkannya, dalam periode kedua memimpin kota ini. 
‘’Beliau sudah meminta Sekda, untuk melakukan pembahasan realisasi perumahan PNS. Kalau bisa perumahan PNS itu sudah bisa terealisasi mulai tahun ini,’’ ungkap Punjul kepada Malang Post. 

Pemkot, setidaknya menyediakan perumahan antara 500 sampai 1000 unit terlebih dahulu. Perumahan PNS ini, akan dibangun di atas eks tanah bengkok, yang tersebar pada beberapa lokasi di Kota Batu. Lokasi itu antara lain eks bengkok Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Temas, dan Kelurahan Dadaprejo. 

‘’Kalau dibangun pada satu lokasi, jelas tidak cukup. Jadi solusinya, perumahan itu harus terbangun pada beberapa lokasi. Tanah eks bengkok, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan PNS itu,’’ tandas mantan anggota DPRD Kabupaten Malang ini.
Hak pengelolaan eks tanah bengkok itu, berada ditangan Pemkot. Jika Pemkot sudah bisa menyediakan tanah, Pemkot bisa bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat, untuk membantu masalah biaya. Ketika ada bantuan, maka realisasi perumahan PNS bisa cepat terwujud. 

Lunjup, sapaan akrabnya menyebutkan tidak seluruh PNS berhak mendapatkan perumahan PNS ini, melainkan ada kriteria. Kriteria PNS yang berhak mendapatkan misalnya sudah menjalani masa kerja minimal tujuh tahun. Pemkot juga perlu mengetahui kondisi rumah tangga PNS, misalnya dia sudah memiliki rumah ataukah belum. 

‘’Prioritas pertama perumahan ini, untuk PNS yang betul-betul tidak mempunyai rumah dan dia sudah mengabdi cukup lama, yakni tujuh tahun atau lebih. Rumah layak huni ini, ditaksir memiliki nilai antara Rp 70 hingga Rp 100 juta. Pembiaayaan bisa terpadu antara pemerintah pusat dan daerah,’’ tegas mantan anggota DPRD Kota Batu ini. 

Sumber : MalangPost
 
 
Picture
JAKARTA,FAJAR -- Ajakan pemerintah ke pemerintah daerah (Pemda) untuk menuntaskan masalah perumahan tidak semuanya disambut baik. Meski pusat (Kementerian Perumahan Rakyat) telah menganggarkan dana rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun pemda tidak merespon baik. Alhasil, realisasi anggaran untuk rumah murah di 2012, hanya sekitar 65 persen.

"Kemenpera akan terus mengajak Pemda untuk memiliki komitmen dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah. Sebab dari hasil evaluasi program dan kegiatan Kemenpera yang dilaksanakan di daerah masih banyak persoalan yang ditemuin" ujar Menpera Djan Faridz dalam rapat kerja Komisi V DPR RI, Rabu (6/3).

Dijelaskannya, pembangunan perumahan secara umum akan menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Untuk itu peran seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan di daerah perlu ditingkatkan dan disinergikan.

"Di lapangan kami menyadari dari sekian banyak Rusunawa, rumah khusus dan PSU yang dibangun Kemenpera maupun melalui DAK selama ini masih belum terhuni. Ini menjadi pekerjaan kita bersama yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat maupun daerah," tandasnya.

Ditambahkan politisi PPP ini, masalah tersebut terjadi karena Pemda baik di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota belum sepenuhnya terlibat dalam pengawasan serta pengendalian pelaksanaan kegiatan. Di samping keterbatasan SDM dalam mengawasi kegiatan di seluruh daerah.

"Kami berharap Pemda bisa lebih berperan dalam menyiapkan rencana program dan kegiatan perumahan sesuai isu-isu strategis dan permasalahan di masing-masing provinsi," harapnya. 

Sumber : Fajar

 
 
Picture
MAGELANG, suaramerdeka.com -Karena belum memiliki surat ijin mendirikan bangunan (IMB), Perumahan Panorama di Kampung Polosari Kelurahan Kedungsari Kota Magelang dihentikan sementara. Penghentian dilakukan oleh tim Satpol PP, BP2T, dan DKPT Kota Magelang, Senin (4/3).

Sekitar pukul 10.45, tim mendatangi lokasi pembangunan perumahan. Di lokasi mereka langsung menancapkan plang penghentian atau segel proses pembangunan tersebut. Plang tetap akan dipasang sampai keluar surat IMB yang wajib dimiliki pihak pengembang bersangkutan.

Kasie Penegak Perda Satpol PP Kota Magelang, Jaka Prawistara mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat peringatan kepada PT Goda yang membangun perumahan ini. Tapi, peringatan tersebut tidak diindahkan dan terpaksa pihaknya langsung bertindak.

"Peringatan ketiga kita kirimkan sekaligus memasang plang penghentian pembangunan hari ini. Pembangunan ini belum memiliki IMB yang jelas melanggar Perda No 5/2012 tentang bangunan gedung," ujarnya di lokasi penyegelan, Senin (4/3).

Sementara itu, Marketing Manager PT Goda, Norman mengaku, kejadian ini hanya salah paham saja (miskomunikasi) antara pengembang, notaris, dan pemerintah. Pihaknya mengaku sudah memroses IMB di badan perijinan (BP2T), tapi memang belum keluar.

"Kami sudah mengajukan surat IMB sejak November 2012 lalu dan memang sampai sekarang belum keluar. Soal langsung didirikan bangunan meski belum ada IMB, itu pimpinan kami yang tahu," katanya.

Perumahan ini sendiri, kata Norman berada di atas lahan seluas 7000 m2. Rencana akan dibangun sebanyak 35 unit rumah tipe 36, 45, dan 54. Pihaknya pun berjanji akan menyelesaikan permasalah ini secepatnya.

Sumber : SuaraMerdeka

 
 
Picture
MAGELANG, KOMPAS.com — Pembangunan perumahan Panorama yang teretak di Kampung Polosari, Kelurahan Kedungsari, Kota Magelang, terpaksa dihentikan sementara. Hal tersebut dilakukan karena pihak pengembang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Tim gabungan dari satuan polisi pamong praja (satpol PP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), danDinas Kebersihan, Pertamanan, dan Tata Kota (DKPT) Magelang mendatangi lokasi pembangunan perumahan sekitar pukul 10.45 WIB. Di lokasi, mereka langsung menancapkan palang penghentian atau segel pembangunan tersebut.

"Palang tetap akan dipasang sampai keluar surat IMB yang wajib dimiliki pihak pengembang," ujar Kepala Seksi Penegak Perda Satpol PP Kota Magelang Jaka Prawistara di lokasi penyegelan, Senin (4/3/2013).

Menurut Jaka, pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat peringatan kepada PT Goda selaku perusahaan pengembang perumahan tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan terpaksa pihaknya langsung bertindak.

"Tidak memiliki IMB yang jelas melanggar Perda No 5/2012 tentang bangunan gedung," ujarnya.

Sementara itu, Marketing Manager PT Goda Norman mengaku, kejadian ini hanya salah paham saja antara pengembang, notaris, dan pemerintah. Pihaknya mengaku sudah memproses IMB di BP2T, tetapi memang belum keluar.

"Kami sudah mengajukan surat IMB sejak November 2012 lalu dan memang sampai sekarang belum keluar," katanya.

Perumahan ini, kata Norman, berada di atas lahan seluas 7.000 meter persegi. Rencana akan dibangun sebanyak 35 unit rumah tipe 36, 45, dan 54.

"Soal langsung didirikan bangunan meski belum ada IMB, itu pimpinan kami yang tahu. Namun, kami akan menyelesaikan permasalah ini secepatnya," katanya.


Sumber : Kompas

 
 
Picture
INILAH.COM, Jakarta - Lahan negara yang tersebar di seluruh Indonesia pada dasarnya boleh digunakan untuk membuat perumahan bagi rakyat.Sebab hal tersebut sudah diatur di dalam UU Agraria.

Namun hal tersebut perlu dikuatkan oleh mekanisme yang lebih sederhana.

"Inilah pentingnya rapat koordinasi, yaitu untuk membahas rancangan peraturan pemerintah tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat koordinasi tentang pengadaan barang serta BMN/BMD di kantornya, Selasa (5/3/2013).

Menurut Hatta, lahan pemerintah yang statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Namun, hal tersebut harus ada pengaturannya tersendiri.

"Jadi kalau ada lahan berstatus HPL, dan akan dibangun untuk rakyat, perlu ada pengaturannya. Walaupun dalam UU agraria sudah dibenarkan untuk itu, tapi pengaturannya perlu dilakukan," katanya.

Ia pun menilai, pembahasan pengaturan tersebut tetap akan berlanjut, meski membutuhkan waktu yang cukup panjang."Pengaturannya itu akan keluar tapi memerlukan banyak waktu," tuturnya. [ast]

Sumber : Inilah.Com

 
 
Picture
Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mendukung progam penanganan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh berbasis kawasan yang kini sedang dikembangkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat sejak beberapa tahun terakhir.

Menurut Gubernur usai rapat koordinasi teknis wilayah tengah program pengembangan kawasan pada 2014 di Banjarmasin, Selasa mengatakan, pihaknya siap merespon terhadap stimulan prasarana dan sarana serta utilitas perumahan dan kawasan sebagaimana dipersyaratkan Kemenpera untuk melaksanakan program tersebut.

Menurut Gubernur, kebutuhan perumahan di Kalimantan Selatan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat saat ini cukup penting dan mendesak untuk dilakukan.

"Masyarakat dapat dikatakan sejahtera, apabila mereka mampu memenuhi kebutuhan akan perumahan yang nyaman dan layak huni, sehingga kita sangat mendukung upaya penanganan kawasan perumahan kumuh tersebut," katanya.

Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Dr Hazadin Tende Sitepu mengatakan, mengantisipasi berkembangnya kawasan perumahan kumuh diperkotaan, sejak 2010 pihaknya melaksanakan program Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK).

Program tersebut, tambah dia, sebagai upaya mewujudkan lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, aman, dan terintegrasi.

Program PLP2K-BK, kata dia, merupakan upaya menata dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman kumuh secara berkelanjutan melalui perbaikan dan pembangunan perumahan, serta penyediaan fasilitas umum yang memadai dengan pendekatan pemberdayaan ekonomi, pemberdayaan lingkungan, dan pemberdayaan manusia. 

"Saat ini program tersebut telah kita gelontorkan kepada sekitar 25 kabupaten dan kota di Indonesia termasuk kota Banjarmasin," katanya. 

Beberapa kriteria untuk bisa mendapatkan program tersebut, antara lain intensitas kekumuhan seperti aspek kependudukan yang mencakup kepadatan, pertumbuhan, pendapatan, kondisi bangunan serta kondisi fasilitas umum.

Selain itu, tambah dia, juga akan dilihat kesiapan lokasi, kesiapan Pemda, kesiapan masyarakat, urutan prioritas lokasi, kelengkapan dokumen (surat penetapan lokasi oleh Pemkab/Pemkot, surat usulan lokasi oleh Pemkab/Pemkot ke Pemprov, surat pernyataan kerjasama oleh Pemkab/Pemkot, surat usulan dari Pemprov ke Kemenpera)

Hazadin menambahkan sesuai rencana strategis Kemenpera 2010-2014, target penanganan kawasan kumuh adalah 655 hektare, dengan jumlah penduduk terfasilitasi 130 ribu jiwa dan sekitar 150 hektare diantaranya ditangani pada 2012.

Pada 2012 kota Banjarmasin telah mendapatkan program stimulan PSU dan permukiman sebanyak 2000 rumah di Sungai Andai.

Sedangkan pada 2013, pemerintah kota sedang menunggu kemungkinan adanya perubahan persyaratan untuk bisa mendapatkan program tersebut.

Sumber : AntaraKalsel

 
 
KANDANGHAUR – Bak cendawan di musim penghujan, kawasan perumahan baru di wilayah pantura semakin marak. Kondisi tersebut menguntungkan masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal. Tapi di sisi lain, justru dapat mengancam ketahanan pangan. Pasalnya, sejumlah pembangunan perumahan baru itu, telah menggerus lahan pertanian padi yang produktif dan cukup subur. Instansi terkait justru melakukan pembiaran terhadap masalah ini, dengan memberikan izin alih fungsi lahan produktif.

“Jika ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan lahan pertanian kita akan semakin habis. Jangka panjangnya, pasti mengganggu ketahanan pangan,” kata ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Kandanghaur, Waryono, kepada Radar (Grup JPNN), Minggu (3/3).

Tanpa pengendalian yang ketat, lanjut dia, Kabupaten Indramayu yang saat ini dikenal sebagai daerah lumbung padi, bakal bernasib sama seperti Kabupaten Karawang.

Di mana, stok beras di Karawang terus mengalami penyusutan akibat tumbuh dan berkembangnya kawasan perumahan dan industri baru yang memakan lahan pertanian. Karenanya, Waryono sangat menyayangkan dan keberatan jika lahan pertanian yang cukup subur itu terus-terusan dialih fungsikan menjadi perumahan.

“Seharusnya, pengembang bisa memilih lahan yang kurang produktif untuk dijadikan perumahan. Bukannya menggusur lahan pertanian yang semakin sempit. Ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum KTNA Pusat Ir H Winarno Tohir juga mengaku, gerah dengan maraknya alih fungsi lahan sawah yang menjadi areal perumahan maupun industri. Karenanya, ia pun mendukung langkah Kementerian Pertanian RI untuk melakukan moratorium alih fungsi lahan guna mempertahankan produksi dan persediaan pangan ke depan.

“Kita dukung upaya itu. Apapun peruntukkannya, alih fungsi lahan khususnya sawah harus dihentikan,” katanya.

Kehadiran moratorium ini dianggap penting untuk mengerem laju kehilangan sawah produktif di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. Saat ini saja, laju kehilangan sawah di Indonesia mencapai 110.000 hektare (ha) per tahun. Di sisi lain, kemampuan mencetak lahan baru hanya 45.000 ha per tahun.
Pria kelahiran Indramayu, 5 Januari 1957 ini, juga mengaku, geram melihat lahan pertanian produktif berubah menjadi kawasan pemukiman baru. Hal itu, dapat mengancam produksi pangan. Lebih-lebih saat ini pemerintah sendiri sulit mewujudkan atau mencetak lahan sawah baru di sejumlah daerah. 

“Mencetak sawah baru itu lebih mahal dan butuh waktu banyak. Lebih baik, pertahankan yang sudah ada dan produktifitasnya ditingkatkan,” sarannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan produksi pangan hingga terjadi surplus pangan. Namun kondisi lahan persawahan saat ini sudah sangat terbatas. Hal ini terjadi karena banyak lahan potensial untuk persawahan beralih fungsi. 

“Di samping memang tidak ada kesiapan daerah untuk mengimplementasikan UU 41 itu. Sulit dilakukan karena pemerintah daerah sendiri tidak melaksanakan pembangunan sesuai tata ruang yang ada,” tandas Winarno. 



Sumber : JPNN